Politik Uang Sandiaga Uno

- Pewarta

Rabu, 12 Desember 2018 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Muhammad Husni (Mahasiswa FISIP Universitas Mulawarman)

Deliknews.com – Berdasarkan hasil pemikiran yang dilahirkan oleh para pemikir Frankfurt School yang notabene berasal dari kalangan Marxisme, mengungkapkan teori menarik bahwa dunia politik adalah panggung transaksional antara kepentingan ekonomi (bisnis) dan politik (kekuasaan).

Bahwa puncak kesuksesan politik adalah mampu meraih kekuasaan dan mampu meraup pundi-pundi ekonomi yang dapat menyejahterakan para politikus dan kelompoknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan teori ekonomi politik kekuasaan berparadigma kritis menyatakan bahwa puncak kekuasaan bukan untuk meraih kekuasaan dan mengakses sumber-sumber kemakmuran, melainkan untuk memperjuangkan kepentingan bersama (publik). Teori terakhir ini kebanyakan hanya dijadikan bahan retorika, sedangkan praktiknya masih jauh dari harapan. Logika politik transaksional, sadar atau tidak sadar, telah ikut memengaruhi jalannya kehidupan politik di Tanah Air.

Dalam pesta demokrasi menghadapi Pilpres 2019, berbagai informasi mengenai politik transaksional ditujukan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Sandiaga. Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan beberapa waktu lalu bahwa ada politik transaksional antara Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam pemilihan calon wakil presiden.

Sandiaga Uno telah mengakui memberikan dana sebagai mahar kepada PAN dan PKS masing-masing sebesar Rp.500 miliar yang akan digunakan untuk pembiayaan kampanye. Namun, apabila dana tersebut diberikan untuk kampanye, mengapa hanya ditujukan kepada PAN dan PKS saja?

Hal tersebut telah mengindikasikan bahwa ada praktek politik transaksional. Untuk itu, Pihak KPK dan aparatur penyelenggara Pemilu harus tegas dan melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana tersebut untuk mengusut apakah terjadi pelanggaran. Karena pemberian mahar politik tidak jelas merupakan pelanggaran atas aturan penyelenggaraan Pemilu. Apalagi, Partai Gerindra beberapa kali terjerat kasus mahar politik saat Pilkada lalu.

Seperti diketahui, juga Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief mengungkap bahwa Sandiaga telah membagikan mahar ke PKS dan PAN masing-masing sebesar Rp 500 miliar sehingga totalnya menjadi Rp 1 triliun. Saat itu, PAN membantah telah menerima uang dari Sandiaga. Mahar tersebut menurut Andi diduga sebagai pelicin agar Sandi bisa menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.

Sementara itu, kinerja saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) cenderung menguat setelah Sandiaga Salahuddin Uno maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.

Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 8 Agustus 2018 berada di level Rp 3.680 pada penutupan perdagangan, Rabu (8/8/2018). Pada hari selanjutnya, Kamis (9/8) berada di level Rp 3.710 dan pada akhir pekan (Jumat, 10/8) harga saham SRTG di level Rp3.790. Sandiaga merupakan salah satu pendiri dari Grup Saratoga.

Berdasarkan laporan kepemilikan saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk yang dipublikasi di Bursa Efek Indonesia, dia memiliki 754.115.429 lembar saham atau setara 27,797 persen dari saham beredar. Pendaftaranan tersebut merupakan salah satu langkah politik ekonomi Sandiaga Uno untuk memperkuat saham yang dimilikinya dengan menggunakan label cawapres.

Dengan kata lain, kita semua dapat melihat bahwa Sandiaga Uno saat ini telah menjalankan politik secara transaksional dengan memandang uang sebagai segalanya. Sehingga menyebabkan para politikus berpikir praktis dan menyederhanakan segala tujuan demi memenuhi ambisi untuk berkuasa.

Politik transaksional memang bisa memuluskan ambisi para politikus menduduki berbagai jabatan yang mereka inginkan. Akan tetapi itu bisa mengakibatkan buruknya kualitas moral para politikus itu sendiri, sebab mereka berpikir bahwa dengan bermodalkan uang yang cukup besar bisa memuluskan karier politik mereka.

Berita Terkait

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB