Home / Tak Berkategori

Polres Ciamis Bongkar Prostitusi Anak Dibawah Umur, Ini Modusnya

- Pewarta

Sabtu, 22 Desember 2018 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIAMIS – Polres Ciamis Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus prostitusi anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. 

Dalam kasus tersebut, aparat Polres Ciamis berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat.

Mereka antara lain pria berinisial AG (24), perempuan paruh baya berinisial ES (56) dan satu pelaku perempuan muda di bawah umur yang semuanya merupakan warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan 5 tersangka.

"Dari lima tersangka dua masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO sedangkan tiga tersangka diamankan di Polres Ciamis," tegas Kapolres dalam Press Release Jum'at, (21/12/2018).

Didampingi Kabag Ops Polres Ciamis Kompol Sumari, Kasat Reskrim AKP Hendra Virmanto dan Paur Humas Iptu Hj. Iis Yeni Idaningsih, Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, pihaknya juga melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, apakah ada korban lain atau tidak. 

"Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban," tambah Bismo.

Orang tua korban tidak terima anaknya dijadikan wanita pemuas birahi setelah dijual kepada pria hidung belang oleh ketiga pelaku. "Korban bukan wanita nakal atau PSK, korban terjerumus dalam praktik prostitusi setelah dicekoki minuman keras oleh pelaku berinisial AG," urai Kapolres.

Disaat korban kehilangan kesadaran akibat miras lantas disetubuhi oleh AG. Setelah itu, korban ditawarkan dan dijual oleh AG ke dua pria hidung belang. "Sekarangan ke dua pria itu sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum tertangkap dan masih dalam pencarian polisi," sambungnya.

Korban mengadu ke orang tuanya setelah sadar dan tahu dirinya sudah disetubuhi oleh tiga laki-laki. Ketiga pelaku ini berbagi peran dalam menjalankan praktik prostitusi tersebut.

Tersangka perempuan yang masih di bawah umur, berperan mencari wanita sebayanya untuk dijadikan korban. Setelah mendapat calon korban, kemudian diserahkan kepada perempuan paruh baya berinisial ES yang dikenal sebagai germo. Sementara pria berinisial AG berperan mencari pria hidung belang.

"Setelah AG mendapat calon konsumen, kemudian dipertemukan dengan korban di rumah perempuan paruh baya berinisial ES,"  terang Kapolres.

Ketika terjadi kata sepakat, pria hidung belang dengan korban langsung melakukan persetubuhan di rumah ES.

Untuk sekali kencan, lanjut Kapolres, dikenakan tarif sebesar Rp 250 ribu dan uang itu kemudian dibagi tiga, untuk korban dijatah Rp150 ribu, untuk tersangka perempuan di bawah umur mendapat bagian Rp 50 ribu dan untuk perempuan paruh baya berinisial ES yang bertindak sebagai germo mendapat bagian Rp 50 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kasus prostitusi anak di bawah umur ini akan dijerat Pasal 76 (d) jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 76 (e) jo 82 ayat (1) dan 76 (i) jo 88 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.

[zombify_post]

Berita Terkait

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan
Tingkatkan Serapan Lulusan, SMKN 1 LUBUK SIKAPING Adakan Job Fair dan Expo
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Kasat Binmas Polres Nisel Gelar Jum’at Curhat

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB