Sejarah Baru, Saham Freeport Telah Menjadi Milik Indonesia

- Pewarta

Minggu, 23 Desember 2018 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Dodik Prasetyo (Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia (LSISI)

Deliknews.com – Proses divestasi saham senilai 3,85 dollar As telah lunas dibayar pada 21 Desember 2018. Hal tersebut menandakan bahwa kepemilikan saham Indonesia yang direpresentasikan melalui PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) naik dari 9,36 % menjadi 51,23%. Dari jumlah tersebut Pemerintah Propinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika memiliki saham senilai 10%.

Pembayaran divestasi tersebut juga menandakan berubahnya status operasi Freeport dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Penerbitan IUPK oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus memberikan jaminan perpanjangan operasi freeport hingga tahun 2041 serta jaminan fiskal dan jaringan regulasi yang stabil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pidatonya di Istana Negara Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa peralihan saham Freeport kepada Inalum merupakan moment bersejarah. Kepemilikan saham mayoritas tersebut akan dimanfaatkan sebesar – besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Hal ini tentu menjadi progres dalam kinerja Pemerintah saat ini. Di zaman orde baru, rezim Soeharto menginginkan saham sebesar 8,9 %.
Namun, Freeport tak langsung memenuhi permintaan Soeharto, Alasannya, perusahaan tersebut belum untung dan para pembeli di Jepang mengajukan potongan bijih tembaga.
Pada awalnya, freeport hanya memiliki konsesi untuk menambang wilayah seluas 10 ribu hektare.

Namun saat itu Soeharto memberikan izin perluasan hingga 2,5 hektare pada 1989, melalui kontrak baru. Kala itu diketahui juga bahwa freeport menemukan cadangan emas yang tak jauh dari Ertsberg.

Namun kontak karya I yang semestinya habis pada 1997 terlanjur digantikan dengan Kontrak Karya II yang bakal jalan terus hingga tahun 2021.
Kontrak Karya inilah yang coba diubah oleh Joko Widodo tahun ini. Pemerintahan Jokowi ingin mengubah status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan Khusus ( IUPK ).

Dalam proses divestasi tersebut ternyata banyak yang tidak percaya bahwa negara benar – benar membeli saham tambang emas terbesar di Papua. Hal tersebut menunjukkan realisasi tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap negara untuk ikut tambang emas PT Freeport Indonesia cukup besar.

Pelunasan 51,23% saham freeport tentu akan menambah pendapatan negara baik dari sektor pajak maupun non pajak, tentu royalti yang akan diterima negara akan lebih besar sehingga diharapkan akan semakin menguatkan Indonesia dari sektor ekonomi. Freeport Indonesia juga sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dibanding rezim kontrak karya (KK)
Menteri Keunganan Sri Mulyani juga memberikan tanggapan positif atas prestasi Indonesia dalam memenangkan 51,23% saham Freeport.

Beliau menyatakan bahwa divestasi tersebut merupakan upaya memberikan kepastian kepada negara untuk memperoleh pendapatan lebih tinggi dan freeport mendapat kepastian kewajiban jumlah pajak yang harus dibayar ke Indonesia.
Dukungan terkait pembelian saham Freesport juga mendapatkan dukungan penuh dari Ketua Majelis Rakyat Papua ( MRP ) Timotius Murip.

Beliau menyatakan bahwa langkah divestasi merupakan langkah maju demi kebaikan dan kemakmuran rakyat Papua yang sudah menderita puluhan tahun karena eksploitasi tanpa timbal balik yang sepadan
Lalu kira – kira apa manfaat dari akuisisi 51,23% saham PT Freeport Indonesia? Secara singkat, dengan meningkatnya porsi kepemilikan saham, artinya Indonesia memiliki suara yang lebih kuat dalam mengambil keputusan terkait bisnis perusahaan.

Hal ini tentu diharapkan agar memberi manfaat bagi kepentingan bisnis Indonesia yang lebih besar.
Freeport Indonesia memiliki kapasitas untuk menyediakan 29 ribu lapangan pekerjaan. Hal ini tentu membuka lapangan kerja baru bagi warga Indonesia khususnya warga Papua.

Keterlibatan warga Papua untuk bekerja di Freeport merupakan upaya untuk mengurangi gesekan sosial terhadap pekerja Freeport yang berasal dari luar Papua. Hal tersebut dilandasi pada komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal tersebut tentu sejalan dengan fungsi BUMN sebagai agen pembangunan.

Setelah terealisasinya Head of Agreement, maka diharapkan kerjasama di antara Freeport, Inalum dan pemerintah baik daerah dan pusat akan mampu meningkatkan kepastian dalam lingkungan operasional, hal tersebut diharapkan dapat menambah kemakmuran bagi Indonesia dan Papua pada khususnya.
Kepala Pusat Bantuan Hukum Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Riyatno, menyaatakan bahwa hasil akhir perundungan divestasi saham akan turut andai dalam iklim investasi dalam negeri. Dengan hasil negosiasi yang win win solution maka akan memunculkan perasaan tenang terhadap insvestor.

Pastinya dengan divestasi 51,23% saham Freeport maka pemerintah akan memberikan jatah saham bagi suku dan pemerintah daerah sebesar 10%. Nantinya uang tersebut dapat digunakan untuk menunjang kepentingan pendidikan, kesehatan maupun kegiatan produktif lainnya.

Kado akhir tahun ini tentu menjadi bukti bahwa Indonesia memiliki power dan optimisme untuk bisa menggenjot perekonomian Indonesia dari segi industri. PT inalum menggelontorkan dana sebesar 3,85 US Dollar. Biaya tersebut nanti akan tercover oleh laba bersih PT Freeport yang rata – rata bisa mencapai 2 Milliar US dollar pertahun setelah tahun 2022.

Berita Terkait

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK
Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan
PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar
Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun
Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya
BKHM Kemendikbudristek Kelola Dana Peringatan HGN Tidak Sesuai Ketentuan
Heboh, BPK Temukan Dugaan Perjalanan Dinas Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar dan Fiktif Rp1,7 Miliar di Kemendikbudristek
Material Bongkar Aset TMII Diduga Dibawa Pihak Ketiga Tanpa Dihitung Nilainya, Sumbar Dapat Apa?

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 16:10 WIB

DPD PAN Gayo Lues Gelar Rakerda dan Sambut Silaturrahmi Anggota KPA

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Bambang Haryo saat menghadiri panen raya di Desa Sentul Tanggulangin Sidoarjo

Jawa Timur

Konsisten, Bambang Haryo Dorong BPJS Gratis Untuk Petani

Selasa, 26 Sep 2023 - 13:32 WIB