Surabaya – Jalan amblas di Raya Gubeng, masih menyisahkan sejumlah pertanyaan, Kepolisian Daerah Jawa Timur memulai membongkar adanya dugaan mafia perijinan di Pemkot Surabaya.
“Kami melihat ada temuan dari segi perizinannya,” ujar Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan kepada wartawan di Surabaya, Kamis.
Dia memastikan saat ini sedang menelusuri siapa yang megeluarkan izin, termasuk siapa yang terlibat mengupayakan pengajuannya.
Perizinan proyek basemen Rumah Sakit Siloam sempat disoal sejumlah legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya setelah amblesnya Jalan Raya Gubeng sepanjang sekitar 100 meter, lebar 30 meter, dengan kedalaman mencapai 20 meter pada 18 Desember 2018.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Surabaya Armuji menyebut ada unsur kelalaian dari pihak Pemerintah Kota Surabaya dalam hal pemberian izin proyek, termasuk pengawasan terhadap kontraktor dan konsultan perencanaannya.
Selain itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Masduki Toha menuding amblesnya Jalan Raya Gubeng akibat karut marutnya perizinan Pemerintah Kota Surabaya.
Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah mengumpulkan bukti lengkap berupa data-data dokumen yang ditunjang keterangan para saksi.
“Dalam proses penyidikan kasus ini, kami juga sudah mendapatkan masukan para saksi ahli dari berbagai latar belakang,” katanya.
Selain masih sedang mendalami proses perizinan proyek yang telah ditemukan kejanggalan, Luki menandaskan, progres penyidikan sejauh ini telah mengerucut kepada empat orang penanggung jawab proyek yang kemungkinan dalam waktu dekat bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing adalah dari pihak perencana, pelaksana lapangan, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas proyek. “Mudah-mudahan sebelum tahun baru sudah bisa kami umumkan tersangkanya,” ucapnya