Pembubaran HTI sebagai Momentum Persatuan Indonesia

- Pewarta

Rabu, 2 Januari 2019 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Ahmad Harris (Mahasiswa FISIP Universitas Dharma Agung)

Deliknews.com – Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah resmi dibubarkan melalui keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, tampaknya simpatisan organisasi tersebut tidak ikhlas dengan hasil keputusan pemerintah. Padahal, pembubaran HTI yang dilakukan oleh Kemenkumham mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017.

Berdasarkan Perpu tersebut, HTI dinilai bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sehingga harus dibubarkan. Ketegasan pemerintah Presiden Jokowi dalam hal ini, memunculkan dendam tersendiri bagi para simpatisan HTI. HTI yang tidak terima dengan Perpu tersebut justru menuding Jokowi sebagai sosok Presiden yang anti terhadap Islam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, apakah benar pembubaran HTI merupakan bentuk sikap anti Islam Jokowi?
Hizbut Tahrir Indonesia sebagai cabang dari Hizbut Tahrir International merupakan gerakan transnasional yang tidak terbatas pada teritorial negara dengan tujuan menyebarkan paham khilafah melalui cara-cara politik dan intelektual. Meski terlihat tidak anarkis, nyatanya Hizbut Tahrir sangat berbahaya.

Hizbut Tahrir bergerak dengan menyebarkan indoktrinasi paham khilafah kepada para pegawai pemerintahan, aparat keamanan, serta petinggi negara. Jika dilihat dampak jangka panjangnya, tentu menjadi hal yang berbahaya jika petinggi negara memiliki pandangan untuk menegakkan sistem Khilafah dan berpaling dari ideologi negara sebelumnya.

Upaya Hizbut Tahrir dalam memberikan indoktrinasi paham khilafah nyatanya ditolak oleh sejumlah negara termasuk negara-negara Islam di dunia. Hal ini dilatarbelakangi adanya agenda kudeta dari penyebaran indoktrinasi tersebut. Misalnya, kelompok Shabab Muhammad menyerang sekolah militer di Kairo, Mesir pada tahun 1974 disertai pengumuman berdirinya negara Islam di bawah kepemimpinan Hizbut Tahrir.

Selain itu, terdapat percobaan kudeta di Bangladesh oleh HTI yang melibatkan purnawirawan dan perwira militer aktif. Pergerakan Hizbut Tahrir yang menggunakan cara soft tetapi bersifat destruktif akhirnya menyebabkan sejumlah negara melarang pergerakan organisasi tersebut.

Melalui Perpu Nomor 2 tahun 2017, Indonesia menambah deretan negara yang melarang pergerakan Hizbut Tahrir. Meski ditentang oleh simpatisan HTI, pembubaran ini dapat dikatakan sebagai langkah terbaik untuk meminimalisir kemungkinan terburuk yang dapat disebabkan organisasi tersebut yang kian berkembang di berbagai daerah di Indonesia.

Sejatinya, pembubaran tersebut juga merupakan langkah yang sangat tepat untuk mencegah terjadinya upaya kudeta yang dilakukan oleh HTI. Tentu, HTI selalu konsisten dengan pembelaannya bahwa organisasi mereka tidak pernah bertujuan melakukan kudeta. Namun demikian, dalam UUD Negara Khilafah Hizbut Tahrir dapat dilihat bahwa organisasi tersebut telah menyusun berbagai strategi dan aturan guna menegakkan paham khilafah di Indonesia.

Dapat dikatakan, indoktrinasi paham khilafah kepada masyarakat Indonesia merupakan salah satu strategi jangka panjang dalam perencanaan kudeta terhadap dasar negara Pancasila.
Oleh karenanya, wajar saja jika Presiden Jokowi mengambil langkah tegas pembubaran HTI untuk mencegah kudeta terjadi di Indonesia.

Bahkan, dapat dikatakan, langkah Jokowi tersebut adalah manifestasi sikap pro terhadap seluruh umat beragama di Indonesia yang sejatinya telah menerima Pancasila sejak jaman kemerdekaan. Melalui langkah tersebut, diharapkan umat beragama di Indonesia akan semakin bersatu untuk membela Pancasila sebagai dasar negara yang harus dilindungi dari rongrongan ideologi lain.

Berita Terkait

KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi 2020, Sementara BPK Temukan Beragam Masalah Bansos Masa Risma 2021-2022
Banyak Kejanggalan, Mabes Polri Diminta Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
Kata Nasihat Bijak dari Suami Istri, Gambaran Pasang Surut Rumah Tangga
Temuan BPK Rp7,8 M Atas Proyek PT HK Tol Medan – Binjai Langgar Kontrak: Tak Ada Besi Dudukan, Tulangan Melintang, dan Angkur pada Tie Bar
PT HK dalam Sorotan, Proyek Tol Medan – Binjai Lebih Bayar Rp7,8 Miliar Atas Meterial Besi, Beton dan Ketebalan
Proyek Konten Video BBI Kemendag Diduga Rugikan Negara Rp1,6 Miliar
Museum Nasional Terbakar: Dana Penjualan Karcis yang di Brankas Dipertanyakan
BPK Temukan Belum Ada LPJ Rp676 Miliar Bantuan Kemendikbud Tahun 2016 – 2020

Berita Terkait

Selasa, 19 September 2023 - 02:52 WIB

Rekomendasi Mukena Cantik Dan Elegan

Jumat, 8 September 2023 - 16:39 WIB

5 Langkah Membersihkan Debu dengan Vacuum Cleaner di Bawah Ranjang

Jumat, 1 September 2023 - 20:41 WIB

Cari Ponsel Murah dengan Spesifikasi Berkelas? Lirik Samsung A50, Hanya 4 Jutaan!

Senin, 7 Agustus 2023 - 09:05 WIB

Bambang Haryo: Gas Elpiji Bikin Susah Rakyat, Pertamina Harus Mawas Diri

Minggu, 16 Juli 2023 - 09:55 WIB

Resmikan KM Dharma Kartika II, Bambang Haryo Dorong Kampanyekan Keselamatan

Sabtu, 15 Juli 2023 - 22:46 WIB

Perkuat Layanan, DLU Luncurkan KM Dharma Kartika II Tujuan Surabaya-Banjarmasin

Rabu, 28 Juni 2023 - 13:51 WIB

6 Alasan Mengapa Kamu Harus Berbelanja Produk Reebok di Blibli

Minggu, 11 Juni 2023 - 15:55 WIB

Bupati Pasaman Perkuat Pertanian Melalui Kolaborasi Pembiayaan dan Pelaku Usaha Agribisnis

Berita Terbaru

Bali

Kena Doxing, Pemred wacanabali.com Lapor Polisi

Kamis, 21 Sep 2023 - 22:32 WIB