Pasaman, – Kepala Bagian Pemerintah Nagari (Kabag Pemnag) Pemerintah Kabupaten Pasaman membenarkan penundaan pelantikan Wali Nagari Padang Gelugur terpilih Penggantian Antar Waktu (PAW) karena adanya laporan keberatan dari Dua calon.
Dikatakannya, adanya laporan keberantan dari Dua calon, dan Pemkab Pasaman harus menanggapi pengaduan masyarakat.
“Kita sebagai pemerintah harus menggapi pengaduan masyarakat. Nanti akan diproses Inspektorat, kalau tidak ada masalah, akan kita proses”, katanya, saat dikonfirmasi, Sabtu (5/1/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengakui, pada hari yang sama saat proses pemilihan, ketiga calon yang akan dipilih membuat surat pernyataan akan menerima dan mengakui hasil proses pemilihan.
Namun sebelum itu, pada hari itu juga salah satu calon mungudurkan dari.
Ditanya kepada Kabag Pemnag, kenapa para calon bisa membuat pernyataan menerima kalau sesudah mengundurkan diri.
“Ya biar pemeriksa saja”, katanya.
Dikatakannya, tak ada kejanggalan, kalau telah diperiksa tak ada masalah akan dilanjutkan proses selanjutnya (pelantikan).
“Mudah – mudahan pengaduan itu tidak ada kebenaran. Tak ada interpensi untuk penundaan”, ungkapnya.
(Darlin)