Pasaman, – Keberadaan Pasar Malam di kawasan Terminal Pasar Panti, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat diduga ada permainan yang mengandung unsur judi di dalamnya telah ditutup pada Minggu (16/12/18) kemarin.
Penutupan itu diinformasikan Kadis Perhubungan Pasaman, Asril Amir, didampingi Camat Panti, Aswar, kepada media.
Sebelumnya dikatakan Kadis Perhubungan Pasaman, Asril Amir, kalau kegiatan Pasar Malam itu telah memiliki izin, namun ia tegaskan bila ada permainan berbau judi, maka akan ditutup, Sabtu pagi (16/12/18).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan media, pada (15/12/18) yang lalu, para peminat permainan melemparkan gelang dan menggulingkan bola yang ada hadiah dalam bentuk barang.
Masyarakat membeli geleng dan melemparkannya sampai masuk ke dalam kotak agar mendapat hadiah. Sebaliknya, jika tidak masuk, maka gelang yang dibeli dan uang yang diberikan akan habis.
Menanggapi permasalahan itu, Ketua MUI Pasaman, Habibullah, S.Ag., M.H. sempat angkat bicara menjelaskan unsur judi yaitu semua perbuatan mengandung untung-untungan.
“Yang diberikan, yang didapatkan, mungkin dapat, mungkin tidak, yang diharapkan lebih besar. Dia harus beli, satu lempar itu berapa, itu tidak pasti”, katanya, (17/12/18).
Dikatakannya, judi diasumsikan akan membawa umat pada kemalasan, belum tentu dapat, kalaupun dapat, jadi malas.
Namun, lain hal terjadi, pasar malam yang ditutup itu dari pantauan awak media tenyata kembali dibuka.
Sementara Sekretaris DPD LSM Fobbindo Sumbar, Saldes Fajar, mengatakan pasar malam itu sudah seharusnya ditutup, jangan terlalu lama, karena tahun baru sudah siap, jika tidak dihentikan akan berdampak pada belajar anak – anak didik.
“Bila pasar malam tetap berlanjut, akan berdampak buruk kepada anak – anak didik. Harapan kita kepada penegak hukum untuk ditutup, berbau permainan judi oper bola”, tegasnya, Sabtu (5/1/19).
Salah seorang pemuda setempat yang enggan disebutkan namanya, mengatakan (6/1/19) seharusnya kegiatan Pasar Malam disesuaikan dengan Visi dan Misi pemerintah daerah.
Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin, S.Ag dikonfirmasi (6/1/19) menegaskan bahwa permainan yang diduga mengandung unsur judi telah ditutup.
“Permainan yang diduga mengandung unsur judi tersebut sudah dihentikan. Artinya yang dihentikan itu adalah yang diduga ada judinya. Sedangkan hiburan yang tidak ada judinya masih dibolehkan dengan buat penyataan atau perjanjian apabila masih mengulangi permainan yang diduga ada judinya, maka akan dihentikan total”, ungkap Kapolres Pasaman dengan tegas.
Kemudian Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman, Asril Amir, selaku pimpinan instansi pemilik tempat Terminal Pasar Panti saat dikonfirmasi kembali (6/1/19) menegaskan akan mencabut izin pasar malam jika masih ada permainan barbau judi didalamnya.
(Darlin)