Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan tiga tersangka baru kasus amblesnya jalan raya Gubeng, mereka adalah RH, R, dan AL yang merupakan pelaksana proyek basement RS Siloam yang berasal dari PT Saputra dan PT NKE.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan, Selasa, 22 Januari 2019 mengatakan penetapan terhadap tiga tersangka ini setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi pelaksana proyek.
"Dari 16 perusahaan yang terlibat dalam pengerjaan proyek basement itu ada 40 pekerja yang kami mintai keterangan sebagai saksi," ujar Luki saat meninjau jalan raya Gubeng Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Luki menambahkan para tersangka itu 2 orang berasal dari PT Saputra dan 1 orang dari PT NKE. "Tiga tersangka berasal dari PT Saputra ada dua orang, dan dari PT NKE sebanyak satu orang. Mereka adalah pelaksana," katanya.
Saat ditanya alasan dan peran para tersangka dalam kasus yang menyebabkan amblesnya jalan raya Gubeng, Luki tidak menjelaskan detail. Kata Luki, pihak kepolisian akan menjelaskan detail peran para tersangka pada rilis yang akan digelar besok.
"Perannya masing-masing tersangka besok kami jelaskan. Yang jelas tiga orang ini sudah cukup kuat untuk kami naikkan statusnya menjadi tersangka," katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim juga menetapkan satu tersangka dengan inisial F. F adalah pelaksana proyek basement RS Siloam. Total sampai saat ini kasus amblesnya jalan raya Gubeng sudah 4 orang menjadi tersangka.
[zombify_post]