Resmikan 4 Kantor, Pemkab Pasbar Tingkatkan Pelayanan Publik

- Pewarta

Rabu, 30 Januari 2019 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan membangun sarana pelayanan publik. Tidak tanggung-tanggung, Pemkab Pasbar meresmikan pemakaian empat kantor di awal tahun 2019 ini ditambah satu tugu PKK di Padang Tujuh.

Peresmian terpusat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Barat hari ini Rabu (30/1).

Empat kantor pelayanan publik tersebut yakni kantor pelayanan Disdukcapil, kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kantor Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD) serta tugu PKK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir dalam undangan tersebut dari provinsi Sumbar, seperti Kepala Capil dan KB Provinsi Sumbar, Ketua PMI Sumbar, serta Kepala Disdukcapil se Sumbar.

Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Catatan Sipil Sumatera Barat Novrial mengapresiasi kinerja kepala Disdukcapil dan tim dalam mengejar target e KTP.

“Karena wajah, kantor ini sudah bagus, walaupun kami ingin lebih bagus lagi. Sebab, pelayanan di Disdukcapil melayani masyarakat menjadi sorotan. Semoga kantor ini memberikan pelayanan terbaik,”
tandas Novrial.

Selain itu, pihaknya meminta kepada Pemkab untuk membantu pengadaan kelengkapan dan aplikasi. Aplikasi berbasis web atau internet perlu ke depan. Hal ini untuk memangkas ongkos masyarakat untuk ke kantor Disdukcapil.

Menurut Bupati Pasaman Barat Syahiran, di usia Pasbar 15 tahun ini, segala upaya dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan membangun sarana prasarana pelayanan publik.

Syahiran menekankan jika e KTP selesai jangan suruh masyarakat menjemputnya. Manfaatkan bantuan dari pihak Kecamatan (seksi kependudukan) dalam membantu proses pendistribusiannya kepada setiap warga.

“Percuma saja kita membentuk kasi Kependudukan kecamatan kalau tidak bekerja. Jangan Ada ada lagi pungli atau agen, suruh saja jemput e KTP masyarakat itu oleh pihak kecamatan atau nagari,” urai Syahiran.

Berita Terkait

SMKN 1 Lubuk Sikaping Peringkat Dua Kompetisi Matematika Tingkat Sumbar
Pemohon Informasi Layangkan Surat Keberatan Terkait Edotel Langkisau ke Sekda Sumbar
SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping Menggelar Workshop Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak
Disdik Sumbar Dituntut Terbuka, Diskominfotik Minta Laporan Keuangan Edotel Langkisau
Tinggi Risiko Masalah Hukum Atas 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat
Tingkatkan Serapan Lulusan, SMKN 1 LUBUK SIKAPING Adakan Job Fair dan Expo
Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar
Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru