SURABAYA – Terdakwa produsen minuman oplosan akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) selama 6 tahun penjara. Terdakwa bernama Soed bin Sueb diganuar hukuman dikarenakan Miras Oplosan yang menyebabkan 3 warga Jalan Pacar Keling meninggal dunia.

Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono menilai bahwa unsur pidana Soedi Bin Sueb dalamPasal 140 Jo Pasal 146 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Keamanan Pangan, seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut telah terpenuhi. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana” katanya saat membaca putusan

Majelis Hakim juga menyatalan bahwa terdakwa telah memproduksi bahan pangan yang mengabaikan keamanan pangan. ‘ Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun,” tukas Hakim R. Anton Widyopriyono diruang sidsng Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (6/2/2019).

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Soedi Bin Sueb menyebabkan Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) meninggal dunia dan merusak mental masyarakat. “Sedangkan pertimbangan meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” pungkas Hakim Anton.

Terhadap putusan hakim ini, terdakwa Soedi Bin Sueb diminta oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Tugianto dan Triwidodo

Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan banding “Saya pikir-pikir,” kata Soedi.

Perlu diketahui, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan Soedi produsen miras oplosan sebagai tersangka.

Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (j4k/red)