Produsen Miras Oplosan Akhirnya Diganjar 6 Tahun Penjara Terdakwa Ajukan Banding

- Pewarta

Rabu, 6 Februari 2019 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Terdakwa produsen minuman oplosan akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) selama 6 tahun penjara. Terdakwa bernama Soed bin Sueb diganuar hukuman dikarenakan Miras Oplosan yang menyebabkan 3 warga Jalan Pacar Keling meninggal dunia.

Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono menilai bahwa unsur pidana Soedi Bin Sueb dalamPasal 140 Jo Pasal 146 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Keamanan Pangan, seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut telah terpenuhi. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana” katanya saat membaca putusan

Majelis Hakim juga menyatalan bahwa terdakwa telah memproduksi bahan pangan yang mengabaikan keamanan pangan. ‘ Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun,” tukas Hakim R. Anton Widyopriyono diruang sidsng Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (6/2/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Soedi Bin Sueb menyebabkan Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) meninggal dunia dan merusak mental masyarakat. “Sedangkan pertimbangan meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” pungkas Hakim Anton.

Terhadap putusan hakim ini, terdakwa Soedi Bin Sueb diminta oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Tugianto dan Triwidodo

Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan banding “Saya pikir-pikir,” kata Soedi.

Perlu diketahui, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan Soedi produsen miras oplosan sebagai tersangka.

Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (j4k/red)

Berita Terkait

DLU Terima Penghargaan Angkutan Lebaran 2023 dari Gubernur Jatim
Bencana Perahu Tambangan Surabaya, Bambang Haryo Beri Perhatian Serius
Tinjau Pasar Pabean, Bambang Haryo Beri Perhatian Soal Infrastruktur dan Standarisasi SNI
Target Penerimaan Pajak KPP Surabaya Karangpilang Capaian 100 Persen
Muncul Dua Visum Korban yang Membingungkan Dalam Perkara Mas Bechi
Polrestabes Surabaya Luncurkan Gerai yang Terintegrasi, Mudahkan Warga dalam Pengurusan Bermacam Dokumen
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Empat Pelaku Curanmor
Mahasiswa UNESA Laksanakan KKN di Kawasan Eks Lokalisasi Dolly

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 22:48 WIB

Dandim 1621/TTS Hadir Dalam Acara Maulid Nabi Muhamad SAW Di Masjid Agung Al Ikhlas So’e

Sabtu, 30 September 2023 - 20:57 WIB

KPK Diminta Periksa Temuan BPK Pengadaan Benih, Pupuk dan Alsintan Kementan Rp1,3 Triliun, Termasuk Indikasi Pemahalan Belanja

Jumat, 29 September 2023 - 20:13 WIB

Polemik Tender RS Surabaya Timur, Yusuf Husni: Sejak Kapan Kejaksaan Punya Kewenangan Memutuskan Perkara?

Jumat, 29 September 2023 - 15:35 WIB

Terungkap Dugaan Proses Terbalik Proyek BTS 4G Bakti Kominfo, Survei Lokasi Dilakukan Setelah Kontrak

Kamis, 28 September 2023 - 21:51 WIB

Praktisi Hukum Minta Lelang RS Surabaya Timur Dievaluasi, Ada Fakta Hukum Yang Disembunyikan

Kamis, 28 September 2023 - 08:42 WIB

Ternyata Sejak Awal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Terindikasi Praktik Bisnis Tidak Sehat Pengadaan Jasa Konsultan

Rabu, 27 September 2023 - 23:12 WIB

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 September 2023 - 21:26 WIB

Tabrak Kapolsek Benowo Saat Razia, Dinar Aji Dituntut 3 Tahun Penjara

Berita Terbaru