Produsen Miras Oplosan Akhirnya Diganjar 6 Tahun Penjara Terdakwa Ajukan Banding

- Tim

Rabu, 6 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA – Terdakwa produsen minuman oplosan akhirnya dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) selama 6 tahun penjara. Terdakwa bernama Soed bin Sueb diganuar hukuman dikarenakan Miras Oplosan yang menyebabkan 3 warga Jalan Pacar Keling meninggal dunia.

Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono menilai bahwa unsur pidana Soedi Bin Sueb dalamPasal 140 Jo Pasal 146 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Keamanan Pangan, seperti tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut telah terpenuhi. “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana” katanya saat membaca putusan

Majelis Hakim juga menyatalan bahwa terdakwa telah memproduksi bahan pangan yang mengabaikan keamanan pangan. ‘ Menjatuhkan hukuman pidana selama 6 tahun,” tukas Hakim R. Anton Widyopriyono diruang sidsng Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (6/2/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai, perbuatan terdakwa Soedi Bin Sueb menyebabkan Pramudji Arianto (49), Wahyudi (52) dan Samsul Hidayat (38) meninggal dunia dan merusak mental masyarakat. “Sedangkan pertimbangan meringankan, yakni terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga,” pungkas Hakim Anton.

Terhadap putusan hakim ini, terdakwa Soedi Bin Sueb diminta oleh majelis hakim untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya Tugianto dan Triwidodo

Usai berkonsultasi, Soedi langsung menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan perlawanan banding “Saya pikir-pikir,” kata Soedi.

Perlu diketahui, tiga orang warga Jalan Pacar Keling Gang IV Surabaya tewas usai berpesta miras pada April 2018. Atas hal itu, polisi kemudian menetapkan Soedi produsen miras oplosan sebagai tersangka.

Soedi yang merupakan peracik miras oplosan ditangkap di Terminal Kenjeran, Surabaya. Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 274 botol plastik ukuran 600 ml berisi miras oplosan. (j4k/red)

Berita Terkait

Eri Cahyadi Tegaskan Perihal Aturan Buka Tempat Pijat dan Bioskop Saat Ramadhan
Warganet Terharu, 2 Bocah SD Jualan Keliling
Bambang Haryo Sampaikan Selamat Natal Bagi Sahabat Umat Kristiani
Jaring Pesilat Terbaik, IPSI Surabaya Gelar Piala BHS II
Berkunjung ke Museum Sepuluh November, Bambang Haryo : Keselamatan Harus Diperhatikan
DLU Terima Penghargaan Angkutan Lebaran 2023 dari Gubernur Jatim
Bencana Perahu Tambangan Surabaya, Bambang Haryo Beri Perhatian Serius
Tinjau Pasar Pabean, Bambang Haryo Beri Perhatian Soal Infrastruktur dan Standarisasi SNI

Berita Terkait

Jumat, 8 Maret 2024 - 11:41 WIB

Eri Cahyadi Tegaskan Perihal Aturan Buka Tempat Pijat dan Bioskop Saat Ramadhan

Minggu, 18 Februari 2024 - 18:15 WIB

Warganet Terharu, 2 Bocah SD Jualan Keliling

Senin, 25 Desember 2023 - 09:49 WIB

Bambang Haryo Sampaikan Selamat Natal Bagi Sahabat Umat Kristiani

Kamis, 2 November 2023 - 11:35 WIB

Jaring Pesilat Terbaik, IPSI Surabaya Gelar Piala BHS II

Rabu, 11 Oktober 2023 - 14:15 WIB

Berkunjung ke Museum Sepuluh November, Bambang Haryo : Keselamatan Harus Diperhatikan

Senin, 18 September 2023 - 12:50 WIB

DLU Terima Penghargaan Angkutan Lebaran 2023 dari Gubernur Jatim

Rabu, 29 Maret 2023 - 14:42 WIB

Bencana Perahu Tambangan Surabaya, Bambang Haryo Beri Perhatian Serius

Rabu, 11 Januari 2023 - 10:23 WIB

Tinjau Pasar Pabean, Bambang Haryo Beri Perhatian Soal Infrastruktur dan Standarisasi SNI

Berita Terbaru

Regional

Forkada Se-Kepulauan Nias Hasilkan Beberapa Keputusan

Sabtu, 20 Apr 2024 - 08:59 WIB

Sumatera Selatan

Kapolda Menerima Ka BNNP Sumsel Beserta Staff

Jumat, 19 Apr 2024 - 11:58 WIB