Jakarta – Presiden Jokowi dituding belum berpihak kepada Wartawan lantaran memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama pelak pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group), AA Gde Narendra Prabangsa.
“Remisi terhadap Susrama ini memenuhi unsur pelanggaran HAM, artinya kita AJI seluruh Indonesia mendesak agar remisi ini dicabut,” kata Ketua Advokasi AJI Jakarta Erick di Jumat (8/2).
Erick menuturkan, pemberian remisi terhadap Susrama dinilai telah melukai kebebasan pers. Sebab, korban dibunuh karena memberitakan dugaan korupsi di Kabupaten Bangli.
“Ini juga mengganggu kebebasan pers,” tegasnya.
Erick menduga pemberian remisi melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 diduga melanggar hak asasi manusia (HAM). Karena presiden tidak mempertimbangkan aspek dari keluarga korban maupun dunia jurnalis.
“Dalam UU HAM jelas disebutkan, ketika seorang merasa haknya tidak dipenuhi, tidak merasa keadilan dalam proses hukum itu merupakan bentuk pelanggaran HAM,” tegasnya.Tegas, Erick Desak Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Wartawan Radar Bali