Surabaya – Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR RI dapil Jatim 1, (Surabaya-Sidoarjo), Senin (11/2) membesuk musisi Ahmad Dhani yang terjerat kasus ujaran kebencian.
Kepada Wartawan, Bambang berharap ada tindakan dari pemerintah terhadap pasal karet yang membungkam kebebasan berpendapat. Terutama yang berhubungan dengan demokrasi kerakyatan.
“Kami berharap adanya suatu peninjaun dari pemerintah. Terutama yang berhubungan dengan demokrasi kerakyatan. Karena istilahnya rakyat itu sudah dibungkam,” kata politikus Partai Gerindra itu usai menjenguk Ahmad Dhani di Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya, Senin (11/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, ada hikmah yang bisa diambil Ahmad Dhani. Dengan mendekam di rutan, setidaknya Ahmad Dhani tahu kondisi di dalam rutan.
“Satu lagi, ada titipan dari Mas Dhani, malah akhirnya mas Dhani dapat mengetahui semua seluk-beluk yang ada di lapas. Mas Dhani akan memperjuangkan semua masyarakat. Termasuk masyarakat di lapas,” ucap Bambang.
Sementara itu, sidang kedua Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dijadwalkan Selasa (12/2). Suami Mulan Jameela itu akan mengajukan nota keberatan atas pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan bahwa aturan dalam pasal tersebut berbeda dengan dakwaan kepada kliennya. Yakni, masuk kategori pencemaran nama baik jika menyebut nama seseorang atau institusi.
Padahal, Ahmad Dhani tidak menyebut nama atau institusi apapun. “Karena pengenaan pasal itu kabur. Dari pasal yang dituduhkan sudah jelas. Harus nama perorangan dan intitusi,” kata Sahid di Rutan Medaeng.