Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Senin (18/2). Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam pemeriksaan Indra ini penyidik mendalami peran DPR dalam membahas anggaran negara terkait DAK Kebumen.

“Untuk pemeriksaan Sekjen DPR,didalami informasi tentang proses rapat di DPR, termasuk mekanisme rapat-rapat pembahasan anggaran di badan anggaran,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis.

Pendalaman ini dilakukan KPK tak cuma lewat pemeriksaan Indra, tetapi juga melalui penyitaan terhadap sejumlah dokumen terkait rapat dan pembahasan anggaran di DPR.

Sementara itu usai pemeriksaan, Indra mengakui ditanya penyidik soal mekanisme rapat di DPR, termasuk rapat anggaran. Namun ia enggan berkomentar lebih rinci terkait materi pemeriksaan tadi.

“Saya kira materi substansi itu penyidik, saya enggak boleh bicara. Saya hanya teknis, karena saya selaku Sekjen memfasilitasi semua persidangan-persidangan di semua alat kelengkapan dewan,” kata dia.

Meski begitu Indra juga membenarkan penyidik KPK melakukan penyitaan sejumlah dokumen untuk kepentingan penanganan kasus ini. Dalam pemeriksaan ini Indra juga dikonfirmasi atas penyitaan dokumen dimaksud.

“KPK hanya memastikan itu saja, apakah benar dokumen-dokumen ini dibuat DPR, apakah benar dokumen ini dibuat oleh staf-staf DPR. Saya hanya dikonfirmasi sekitar 8 dokumen yang disita oleh KPK,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan suap DAK Kebumen tahun 2016, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Wakil Ketua DPR nonaktif asal PAN itu diduga menerima Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad untuk mengurusi dan meloloskan anggaran di DPR.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, Yahya mengakui bertemu dua kali dengan Taufik di Semarang dan Jakarta. Dalam pertemuan itu ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar cair.

Setelah cair, Yahya menepati kewajiban itu. Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik.