Kisaran – Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara (Sumut) turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) terbakarnya mobil rongsokan di Dusun VII, Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan.
Di lokasi terbakarnya mobil rongsokan yang terparkir dihalaman rumah dan menewaskan kakak beradik itu, tim labfor melakukan olah TKP dan identifikasi.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Pripurna Atmaja, saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Labfor Mabes Polri Sumut, Rabu (20/3/2019) mengatakan, bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasaan atas kematian kakak-adik dalam sebuah mobil di Dusun VII, Desa Silau Barat, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan, Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Kasat, menurut hasil autopsi, keduanya tewas akibat mengalami luka bakar cukup serius pada bagian tubuh, serta terhirup karbondioksida dari benda-benda yang terbakar dalam mobil.
“Dari hasil autopsi, tidak ada tanda-tanda kekerasan pada kedua korban,” kata Ricky.
Adapun kedua korban tewas tersebut, yaitu, Meila paramita (2) dan Dwi isaputri (5). Keduanya merupakan putri dari pasangan suami istri Suwarno dan Dewi Sartika Situmorang. Keduanya tewas dalam mobil, Selasa (19/3/2019).
Kasat juga menyimpulkan, bahwa penyebab kebakaran pada mobil berasal dari korek api yang ditemukan di dalam mobil usai kejadian, karena dari fakta-fakta yang ada, kebakaran yang paling parah terjadi di bagian depan kanan mobil, serta jok mobil bagian lainnya.
“Jadi bukan karena korsleting listrik, dan tidak ditemukan tumpahan bahan bakar. Mobil tersebut adalah mobil produksi tahun 80-an yang sudah tidak dipakai lagi,” ungkap Ricky. (Jamal)