Surabaya – Menteri Koordinator Politik, hukum dan Ham, Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyebut penyebar hoax bisa dijerat dengan UU Teroris, dinilai ngaur oleh legislator.

Anggota DPR-RI dari daerah pemilihan Surabaya-Sidoarjo Bambang Haryo Soekartono mengungkapkan, pernyataan Menkopolhukam ini cuman mencari sensasi dan sangat ngaur.

Sebenarnya, kata Bambang Haryo, jika penyebar hoax bisa dijerat UU Teroris, maka Wiranto sendiri juga bisa kena, karena telah menyebarkan hoax soal negara teraman di Dunia.

“Wiranto, kemarin (dikutip viva.co.id) menyebutkan Indonesia sebagai Negara teraman ke 9 di Dunia, meski banyak gangguan, ini merupakan bentuk hoax, karena data dari independent.co.uk media asal inggris itu menyebutkan Indonesia berada di urutan ke 72 negara teraman”Kata Bambang Haryo, Jumat (22/3)

Wiranto ini juga termasuk penyebar hoax, dia bisa dijerat UU Terorisme seperti pernyataannya itu, Jadi, Kata Bambang Haryo, sangat tidak benar jika penyebar hoax harus dijerat dengan UU Teroris, untuk itu katanya, pernyataan Menkopolhukam itu harus segera dicabut.

“Ya, Harus segera dicabut, karena itu hanya membuat kegaduhan jelang Pilpres ini”Tandas Bambang Haryo.

Sebelumnya, Wiranto pada Rabu (20/3) menyebut para penyebar hoax itu sebagai peneror masyarakat. Karena itu, Wiranto menyebut para penyebar hoax itu bisa dijerat pula dengan aturan soal terorisme.

“Kan ada Undang-Undang ITE, pidananya ada. Tapi saya terangkan tadi hoax ini kan meneror masyarakat. Terorisme ada fisik dan nonfisik. Terorisme kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoax untuk takut datang ke TPS, itu sudah ancaman, itu sudah terorisme. Maka tentu kita Undang-Undang Terorisme,” kata Wiranto.