Lapang Hati, Gubernur Sumbar Maafkan Jurnalis Bhenz Maharajo

- Pewarta

Senin, 25 Maret 2019 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, – Permasalahan Bhenz Maharajo, Redaktur Pelaksana Harian Haluan, dengan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, akhirnya menemukan titik terang. Bhenz yang dilaporkan Irwan Prayitno terkait tuduhan korupsi yang diposting di akun Facebook, secara langsung meminta maaf kepada orang nomor satu di Sumbar itu. Gayung bersambut, Irwan Prayitno dengan lapang hati memaafkan Bhenz Maharajo, serta mencabut laporannya di Polda Sumbar.

Seperti diketahui, 1 Mei 2018 lalu, Irwan Prayitno melaporkan Bhenz Maharajo cs ke Polda Sumbar. Pelaporan itu dipicu postingan Bhenz Maharajo di akun facebook. Dalam postingannya yang memuat foto halaman utama koran Harian Haluan yang terbit pada 28 April 2018, Bhenz menuduh Irwan Prayitno terlibat dalam pusaran dugaan korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif senilai Rp. 62,5 miliar di Dinas Prasjaltarkim. Padahal, secara hukum, Irwan Prayitno tak terbukti terlibat.

Laporan bernomor LP/194/V/2018/SPKT sbr itu akhirnya ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus. Sejumlah pihak diperiksa, mulai dari pelapor, ahli, saksi, hingga Bhenz Maharajo sebagai terlapor. Status kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direntang perjalanan waktu yang cukup panjang dan berliku, sebagai manusia biasa, seorang Bhenz akhirnya menyadari kesalahannya. Insyaf bahwa dia seorang anak manusia, Bhenz akhirnya dengan tulus, meminta maaf kepada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Permintaan maaf itu diucapkan secara langsung, dengan niat yang murni, ingin berdamai serta memulai lembar hubungan baru dengan Irwan Prayitno secara proporsional dan professional. Baik hubungan secara pribadi, atau hubungan antara Irwan Prayitno sebagai kepala daerah, dan Bhenz sebagai jurnalis.

Permintaan maafnya, Bhenz mengakui kesalahannya kepada Irwan Prayitno atas postingannya di facebook dan di media online Harian Haluan yang berisi tuduhan dugaan korupsi, sesuai dengan pemberitaan Koran Harian Haluan tertanggal 28 April 2018, yang berjudul: Pengakuan Tersangka SPJ Fiktif, 500 Juta Untuk Baliho IP. “Sebagai yang paling kecil, serta sebagai adik, saya meminta maaf kepada Gubernur Irwan atas kesalahan yang saya perbuat. Saya berjanji akan mencabut postingan di akun Facebook yang berisi tuduhan dugaan korupsi sesuai dengan pemberitaan Koran Harian Haluan tertanggal 28 April 2018. Saya akui, berita itu fitnah dan itu tidak benar. Ini tulus dari sanubari terdalam saya ungkapkan,” tutur Bhenz.

Selain mencabut postingan di Facebook, Bhenz juga akan menyampaikan permintaan minta maaf  kepada Irwan Prayitno di laman Facebook miliknya. Dalam pernyataannya, Bhenz juga menyebutkan kalau  Irwan Prayitno tidak terlibat dengan kasus Yusafni, apalagi menerima uang Rp500 juta untuk baliho kampanye saat maju sebagai Gubernur Sumbar untuk kedua kalinya. Postingan yang memuat inti sari pemberitaan Harian Haluan itu dengan tegas disebutkannya sebagai fitnah, tidak benar dan melanggar kode etik jurnalistik.

Selain itu, sebagai jurnalis, ke depan Bhenz berjanji tidak akan melakukan kritikan tanpa fakta dan konfirmasi. Fungsi-fungsi jurnalistik akan dijalankan dengan baik, berimbang, cek dan ricek serta tidak berat sebelah. Sementara, pernyataan Yusafni Ajo yang menyebut adanya dugaan aliran dana ke Irwan Prayitno secara hukum tidak bisa dipertanggungjawabkan. Pemberitaan yang mengaitkan Irwan Prayitno sangat tendensius dan melanggar kode etik jurnalistik. Pelanggaran kode etik jurnalistik tersebut telah diputuskan oleh Dewan Pers.

“Ke depan, secara pribadi saya berjanji tidak akan memperalat media untuk menyerang nama baik Gubernur Sumbar dengan pemberitaan atau informasi yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Bahkan, kalau masih ada pemberitaan yang menuduh dan menyebut soal keterlibatan Irwan Prayitno dengan kasus Yusafni, saya akan mengklarifikasinya kepada si pembuat berita, dan menyebut bahwa berita itu adalah fitnah dan tidak benar,” ungkap Bhenz.

Ketulusan Bhenz dalam meminta maaf juga dibarengi kepastian kalau persoalan tidak akan diperpanjang. Dia sudah berkoordinasi dengan para pengacaranya terkait upaya damai, dan tidak ada persoalan. Sebagian besar kuasa hukum Bhenz juga menyarankan untuk menempuh jalan damai dengan Gubernur Sumbar. “Saya pastikan tidak akan ada perlawanan apa-apa,” tegas Bhenz.

Sementara, Gubernur Irwan Prayitno mengungkapkan, bahwa sebenarnya dengan pemintaan maaf Bhenz Maharajo, masalah ini telah selesai dan tidak ingin memeperpanjang lagi persoalan.

“Sebenarnya secara pribadi, sudah lama saya memaafkan Bhenz Marajo dengan pemberitaan dan postingan di facebooknya yang telah memfitnah saya dengan tuduhan korupsi tersebut. Namun secara langsung, baru sekarang si Bhenz minta maaf kepada saya”. ujar Irwan Prayitno.

Irwan menjelaskan, bahwa sebagai jurnalis, tolong berhati-hati dalam memberitakan sesuatu hal. “Saya hanya ingin menyampaikan kepada kita semua, bahwa fitnah itu dosa besar. Berhati-hatilah dengan fitnah. Saya yakin siapapun tidak nyaman jika difitnah. Adakah sang pemfitnah membayangkan perasaan keluarga yang dituduh? Anak anaknya, istrinya, saudaranya, ponakannya, ayahnya, ibunya, adik dan kakaknya, sahabatnya dan keluarga besarnya-pun menanggung malu. Tidakkah terbayang oleh penuduh bagaimana teman-teman sekolah anak anaknya berkomentar? Rasa malu dan beban mental pernahkan dirasakan oleh si pembuat fitnah? Seiring dengan berjalannya waktu, berita tuduhan tersebut akan menyebar kemana mana tanpa klarifikasi dan pembelaan. Bisa dibayangkan, bagaimana perasaan sang tertuduh itu ketika bergaul dengan teman-temannya. Sang tertuduh pasti akan salah tingkah dan risih. Yang dituduh merasa setiap orang yang memandangnya penuh dengan tatapan tuduhan pula. Seakan-akan setiap orang yang menatapnya berkata: “kamu maling ya”. Padahal belum tentu orang-orang yang menatapnya berkata seperti itu. Seolah-olah seluruh dunia mencemoohkannya, seluruh dunia telah menghakiminya, seluruh dunia telah menuduhnya, seluruh dunia telah mencapnya sebagai “maling”.

“Lalu, apakah yang menuduh telah membayangkan kondisi seperti itu? Bagaimana kalau yang menuduh jika suatu saat nanti juga akan dituduh menjadi maling? Sanggupkah dia menerima beban psikologis itu tiap hari? Sanggupkah dia menyurukkan mukanya jika berhadapan dengan sahabat, rekan dan orang lain?” ungkap Irwan sambil tersenyum.

Lebih lanjut Irwan Prayitno menyampaikan harapannya, “saya tidak anti kritik, malah sangat butuh kritik yang konstruktif. Wartawan dan media itu adalah sahabat saya, yang akan selalu mengingatkan saya agar jangan sampai saya salah jalan dan terpeleset. Jangan biarkan saya jalan sendiri tanpa ada yang mengingatkan. Namun tentu saja dengan kritik yang cerdas, objektif, profesional, proporsional dan tidak fitnah” kata Irwan dalam rilis yang diterima deliknews.com dari Humas Pemprov Sumbar.

(Darlin/bhp)

Berita Terkait

SMK Negeri 1 Lubuk Sikaping Menggelar Workshop Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Terhadap Anak
Disdik Sumbar Dituntut Terbuka, Diskominfotik Minta Laporan Keuangan Edotel Langkisau
Tinggi Risiko Masalah Hukum Atas 391 Bidang Tanah Pemprov Sumbar Belum Bersertifikat
Tingkatkan Serapan Lulusan, SMKN 1 LUBUK SIKAPING Adakan Job Fair dan Expo
Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar
Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan
Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022
SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 18:38 WIB

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 September 2023 - 11:48 WIB

Audit Kemendesa PDTT, BPK Temukan Belanja Fullboard Tidak Diyakini Rp1,8 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 20:32 WIB

Dugaan Perjalanan Dinas Kemendikbudristek Tanpa Bukti Riil Rp20 Miliar, Termasuk Ditjen Diktiristek Rp15 Miliar

Selasa, 26 September 2023 - 15:31 WIB

BPK: Pengadaan Jasa Konsultan di Kemenko Perekonomian Rp3 Miliar Tidak Sesuai Ketentuan, Mengarah Kepada yang Akan Dipilih

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Berita Terbaru

Regional

Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap Salim Lays di Balikpapan

Rabu, 27 Sep 2023 - 23:12 WIB

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Rutin Gatur Pagi

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:58 WIB

Ilustrasi Menara BTS

Jakarta

Rincian Biaya Proyek BTS 4G yang Ditangani Kejagung

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:38 WIB

Regional

Propam Polres Nias Selatan Mendadak Gelar Gaktibplin

Rabu, 27 Sep 2023 - 18:23 WIB