Blitar.deliknews – Setelah sebelas bulan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Talun, Akhirnya terciduk juga. Sedangkan tiga rekanya sudah menjalani hukuman di lapas Blitar, akibat tindak kekerasan dimuka umum.
Sebelumnya, Mohamad Visal warga Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, dihadapan petugas mengaku kalau dirinya selama pelarian tinggal di kalimantan.
Dirasa sudah lama dan aman, akhirnya pelaku pengroyokan pulang kerumah neneknya pada hari Minggu 30 Maret 2019 sekitar pukul 22.00 Wib.
Adanya informasi dari masyarakat bahwa DPO sudah kembali kerumah, pihak kepolisan bergegas untuk menangkap pelaku dan berhasil ditangakap.
“Pelaku berhasil di tangkap oleh 4 anggota dari Polsek Talun, yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya di rumah neneknya,” ungkap Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M. Burhanudin, Selasa (2/4/2019).
Akibat dari tindak kekerasanya, menurut Burhan mengakibatkan dua orang luka – luka yaitu, Ruslan (54) warga Dusun Ngadri, Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah korban yang sekampung dengan tersangka.
“Sudah kita amankan saudara Moh.visal (DPO Polsek Talun) dan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan acaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan (pasal 170 KUHP),” pungkas Burhan.