Surabaya – Panwascam kecamatan Gubeng, Surabaya, melaporkan dugaan penyelewengan dana reses untuk kepentingan kampanye yang dilakukan Bambang Haryo Soekartono pada kamis malam (11/4) ke Bawaslu.
Laporan itu bermula dari temuan Panwascam saat acara sosialisasi Caleg DPR RI di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng, Kamis (4/4).
Namun, hasil temuan itu dinilai Sumir, lantaran Panwascam tidak memiliki bukti kuat soal dugaan pelanggaran Pemilu legislatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu juga ditegaskan Bawaslu Kota Surabaya yang menilai kasus dugaan politik uang berupa penggunaan dana reses untuk kampanye yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial BH di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng, masih sumir atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mestinya kalau ada kejadian itu langsung dilaporkan ke Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Hidayat, Jumat.
Terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad, kepada deliknews.com, Jumat (12/4) mengatakan pada aturan Kunjungan Dapil dan Sosdapil, memang ada anggaran konsumsi atau transportasi untuk konstituen yang didatangi.
Panwas, kata Dasco, mestinya pahami aturan Reses, seharusnya jika telah di klarifikasi oleh Bawaslu mestinya masalah ini telah clear.Katanya.
Sebagai anggota DPR, kata Dasco, Bambang Haryo memiliki hak imunitas, jika ditemukan pelanggaran Pemilu maka tidak bisa dilanjutkan.
Karena, kata Dasco, hal itu harus mengikuti aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).Ungkap Dasco.