Reses Bambang Haryo Jadi Temuan, Panwas Mestinya Paham aturan

- Pewarta

Sabtu, 13 April 2019 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bambang Haryo saat Reses di Juwingan Kamis (4/4)

Bambang Haryo saat Reses di Juwingan Kamis (4/4)

Surabaya – Panwascam kecamatan Gubeng, Surabaya, melaporkan dugaan penyelewengan dana reses untuk kepentingan kampanye yang dilakukan Bambang Haryo Soekartono pada kamis malam (11/4) ke Bawaslu.

Laporan itu bermula dari temuan Panwascam saat acara sosialisasi Caleg DPR RI di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng, Kamis (4/4).

Namun, hasil temuan itu dinilai Sumir, lantaran Panwascam tidak memiliki bukti kuat soal dugaan pelanggaran Pemilu legislatif.

Hal itu juga ditegaskan Bawaslu Kota Surabaya yang menilai kasus dugaan politik uang berupa penggunaan dana reses untuk kampanye yang dilakukan caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial BH di Jalan Juwingan 55, Kecamatan Gubeng, masih sumir atau kurang memenuhi syarat formil dan materiil.

Baca Juga :  Dikeluhkan Warga, Bambang Haryo Respon Cepat Sungai di Sidoarjo Ini Jadi Bersih

“Mestinya kalau ada kejadian itu langsung dilaporkan ke Bawaslu,” kata Komisioner Bawaslu Surabaya Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL), Hidayat, Jumat.

Terpisah, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad, kepada deliknews.com, Jumat (12/4) mengatakan pada aturan Kunjungan Dapil dan Sosdapil, memang ada anggaran konsumsi atau transportasi untuk konstituen yang didatangi.

Panwas, kata Dasco, mestinya pahami aturan Reses, seharusnya jika telah di klarifikasi oleh Bawaslu mestinya masalah ini telah clear.Katanya.

Baca Juga :  Kawal Langsung, Bambang Haryo Konsisten Melanjutkan Program Bedah Rumah di Sidoarjo

Sebagai anggota DPR, kata Dasco, Bambang Haryo memiliki hak imunitas, jika ditemukan pelanggaran Pemilu maka tidak bisa dilanjutkan.

Karena, kata Dasco, hal itu harus mengikuti aturan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3).Ungkap Dasco.

Berita Terkait

DLU Terima Penghargaan Angkutan Lebaran 2023 dari Gubernur Jatim
Bencana Perahu Tambangan Surabaya, Bambang Haryo Beri Perhatian Serius
Tinjau Pasar Pabean, Bambang Haryo Beri Perhatian Soal Infrastruktur dan Standarisasi SNI
Target Penerimaan Pajak KPP Surabaya Karangpilang Capaian 100 Persen
Muncul Dua Visum Korban yang Membingungkan Dalam Perkara Mas Bechi
Polrestabes Surabaya Luncurkan Gerai yang Terintegrasi, Mudahkan Warga dalam Pengurusan Bermacam Dokumen
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Empat Pelaku Curanmor
Mahasiswa UNESA Laksanakan KKN di Kawasan Eks Lokalisasi Dolly

Berita Terkait

Senin, 18 September 2023 - 11:45 WIB

Rekomendasi BPK Tak Tuntas, APH Diminta Periksa Bantuan Alsintan dan Benih Perkebunan di Sumbar

Minggu, 17 September 2023 - 19:53 WIB

Kepala SMKN se Kota Padang Bersatu Majukan Pendidikan: Dra. Sri Wirdani Diberi Penghormatan Pada Acara Perpisahan

Sabtu, 16 September 2023 - 18:54 WIB

Gubernur Sumbar Tanggapi Tindak Lanjut Audit BPK, Ini Deretan Temuan Tahun 2021 dan 2022

Sabtu, 16 September 2023 - 17:17 WIB

SMKN 1 Lubuk Sikaping Tingkatkan Kompetensi Siswa Melalui Program Guru Tamu

Jumat, 15 September 2023 - 21:10 WIB

Dukungan Kadisdik Barlius Kunci Sumbar Sukses Raih 9 Medali di O2SN 2023

Rabu, 13 September 2023 - 18:22 WIB

BPJN Sumbar Soal Minta Sumbangan di Jalan Rusak dan Proyek Jembatan: Tidak Ada Hubungan dengan Kami

Rabu, 13 September 2023 - 18:15 WIB

Aktivitas Minta Sumbangan di Proyek Jembatan dan Jalan Rusak Lintas Sumut – Padang Buat Kesal Pengendara

Rabu, 13 September 2023 - 10:40 WIB

Inovatif Sekda Kota Padang untuk Pengelolaan Keuangan Daerah

Berita Terbaru

Regional

Sat Reskrim Polres Nisel Ringkus Pelaku Perampokan

Sabtu, 23 Sep 2023 - 16:48 WIB