Jual Diri Via Online, Akhirnya Vanessa angel Dijadikan Terdakwa

- Pewarta

Rabu, 24 April 2019 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Akhirnya Vanessa Angel menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Setelah beberapa kali menjadi saksi dalam sidang mucikarinya.
Dalam sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan .

Kuasa hukum Vanessa, Heru Andeska mengatakan bahwa pihaknya yakin kasus Vanessa tidak akan terbukti di pengadilan. ” Saya yakin bahwa dalam persidangan klien kami tidak terbukti . Kita sangat tunggu sidang perdana ini,” ujar Heru kepada wartawan di PN Surabaya, Rabu (24/19).

Heru menambahkan terkait pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, yang menjerat Vanessa Angel tersebut pihaknya ingin membuktikan berdasarkan dasar-dasar hukum. “Terkait dengan mendistribusikan membuat dan dapat diakses dan yang membuat konten asusila, sejauh ini yang kita lihat di pemberkasan, tidak ada konten asusila, terus apa yang dijadikan permasalahan dalam perkara ini,” kata Heru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait beredarnya foto Vannesa Angel pada saat Vannesa ditangkap, Heru menerangkan bahwa foto tanpa buasana tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus Vanessa di Jawa Timur. “Oh tidak ada, kita meski menyamakan persepsi dulu ya. Jangan sampai masyarakat awam berpikiran foto itu ada hubungannya dengan perkara di Jawa Timur ini. Bahkan foto itu sudah kami laporkan ke mabes Polri, bahwa foto itu sama sekali bukan kita yang menyebarkan,” lanjut Heru.

Heru juga menambahkan unsur-unsur dari pasal yang dijeratkan kepada kliennya, sama sekali tidak memenuhi unsur. “Sejauh ini unsur yang disangkakan kepada dakwaan klien kami tidak memenuhi unsur,” tukasnya

Dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Vanessa Angel dianggap telah mentransmisikan dan mendistribusikan konten asusila kepada muncikari prostitusi online Endang Suhartini alias Siska.
Selain itu jaksa juga membacakan kronologis penangkapan terhadap Vanessa didalam hotel

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(zam)

Berita Terkait

DLU Terima Penghargaan Angkutan Lebaran 2023 dari Gubernur Jatim
Bencana Perahu Tambangan Surabaya, Bambang Haryo Beri Perhatian Serius
Tinjau Pasar Pabean, Bambang Haryo Beri Perhatian Soal Infrastruktur dan Standarisasi SNI
Target Penerimaan Pajak KPP Surabaya Karangpilang Capaian 100 Persen
Muncul Dua Visum Korban yang Membingungkan Dalam Perkara Mas Bechi
Polrestabes Surabaya Luncurkan Gerai yang Terintegrasi, Mudahkan Warga dalam Pengurusan Bermacam Dokumen
Satreskrim Polrestabes Surabaya Bekuk Empat Pelaku Curanmor
Mahasiswa UNESA Laksanakan KKN di Kawasan Eks Lokalisasi Dolly

Berita Terkait

Senin, 25 September 2023 - 23:54 WIB

Ahli dari Disperindag Sebut Memperdagangkan Barang Non SNI Sebagai Tindak Pidana

Senin, 25 September 2023 - 23:51 WIB

Terpidana Udin Panjaitan Serahkan Diri, Korban Berencana Gugat Secara Perdata

Senin, 25 September 2023 - 21:02 WIB

Kasus LNG Belum Usai, KPK Diminta Periksa Pengadaan Minyak Mentah dan Kilang Pertamina yang Sudah Diungkap BPK

Senin, 25 September 2023 - 17:48 WIB

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Minggu, 24 September 2023 - 19:33 WIB

Dugaan Aset Kemendikbud Triliunan Rupiah Dikuasai dan Dijual Pihak Ketiga Tanpa Izin Hingga Jadi Perumahan

Minggu, 24 September 2023 - 08:55 WIB

PPK Kemendikbudristek Belum Terima LPJ Bantuan Dana IKU Rp111 Miliar

Sabtu, 23 September 2023 - 21:49 WIB

Analisa dan Kajian Tak Sesuai, Kouta Internet Kemendikbud Pemborosan Uang Negara Rp1,5 Triliun

Sabtu, 23 September 2023 - 19:32 WIB

Pengadaan di Kemendikbudristek Tinggi Risiko Potensi Penyalahgunaan Keuangan Negara, Ini Faktanya

Berita Terbaru

Regional

Sat Lantas Polres Nias Selatan Gelar Syukuran

Senin, 25 Sep 2023 - 17:48 WIB