Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut artis Vanessa Angel meminta salah satu muncikari, yakni Endang Suhartini alias Siska, mencarikan pelanggan untuknya saat sepi job.

Hal itu dikatakan oleh JPU Dhini Ardhany saat membacakan dakwaan Vanessa dalam kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila, di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/4).

“Awalnya terdakwa Vanesza Adzan alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi job,” ujarnya.

“Atas dasar tersebut maka pada tanggal 12 Nopember 2018 terdakwa menghubungi Endang melalui chatting WhatsApp dan meminta pekerjaan melayani tamu untuk berhubungan seks BO (booking order/booking out),” kata Jaksa Dhini.

Hal itu, kata Dhini, dilakukan karena Vanessa mencari penghasilan tambahan untuk perayaan ulang tahunnya.

Kepada Siska, lanjutnya, Vanessa juga berjanji akan berhenti ‘nakal’ karena mengaku akan menikah.

“Kemudian dari percakapan media WhatsApp tersebut terdakwa berjanji akan berhenti untuk menjadi nakal karena dirinya ingin menikah,” kata Dhini.

Dari percakapan itu kemudian Siska pun menghubungi muncikari lain bernama Fitriandi. Ia mengatakan bahwa Vanessa bersedia melayani BO alias jasa seks dengan kamar tak disediakan oleh muncikari.

Pada 23 Desember 2018, muncikari lain, yakni Tentri Novanta, dihubungi oleh pria bernama Deni untuk dikenalkan kepada seseorang bernama Dhany. Deni dan Dhany pun diketahui kini masuk dalam DPO.

Dhany pun menyampaikan kepada Tentei, bahwa ada laki-laki di Surabaya mencari artis yang bisa diajak melakukan hubungan seks. Selanjutnya Tentri pun menghubungi muncikari lain bernama Winindya.

“Selanjutnya saksi Tentri menghubungi (muncikari) Intan Permata Sari Winindya Chasanovri alias Winindya alias Nindy. Oleh Nindy, dikirimlah foto-foto artis yang dapat di ajak kencan seks pada Dhany dimana sebagian besar foto-foto tersebut berbusana bikini yang menunjukkan sensualitas wania,” tegasnya.

JPU pun menjerat Vanessa dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai dibacakan dakwaan, Majelis Hakim Dwi Purwadi pun meminta seluruh hadirin untuk meninggalkan ruang persidangan, lantaran kasus ini disebutnya bakal berjalan tertutup.