KEBUMEN – Polemik pologoro sebagai salah satu jenis pungutan di desa telah berakhir setelah DPRD Kabupaten Kebumen sepakat mencabut pologoro dalam Perda nomor 8 tahun 2017 tentang Sumber Pendapatan Desa.

Pengesahan pencabutan pologoro bersamaan dengan pengambilan keputusan DPRD atas empat Raperda lain dipimpin Wakil Ketua DPRD Agung Prabowo didamping Bagus Setiyawan dan Miftahul Ulu., Rabu (8/5/2019).

Atas pencabutan tersebut, Wakil Bupati Kebumen H. Arif Sugiyanto yang turut hadir angkat bicara. “Kami berharap setelah Perda ditetapkan agar dapat dilaksanakan dan diterapkan dengan baik,” tuturnya.

Lebih dari itu, pada prinsipnya Wabup Kebumen menyetujui masukan dari Komisi DPRD, pendapat masyarakat serta hasil fasilitasi yang telah dituangkan dalam Raperda dimaksud sebagai bahan penyempurnaan.

“Sehingga akan membantu proses pembangunan dan tercapainya kesejahteraan masyarakat,” pungkas pria santun yang dikenal religius ini.