Blitar.deliknews – Dalam keluarga, kebutuhan selama Ramadhan dan menjelang idhul fithri biasanya meningkat. Jika kebutuhan itu dicukupi dengan menjual narkoba, jelas akan beda hasilnya.
Dihadapan petugas, Ajar Wahyu Firmandy (28), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar dan Bogie Yoga Risnata (27), asal Desa Jatilenger, Kecamatan Pongok, nekat menjual sabu dan narkoba jenis pil dobel L, lantaran untuk mencukupi biaya hidup keluarganya.
Penangkapan kedua tersangka tersebut, menurut Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi, berkat laporan masyarakat bahwa melihat keduanya sedang melakukan transaksi narkoba.
Selanjutnya, Satreskoba Polres Blitar Akhirnya melakukan pengintaian selama dua hari. Akhirnya petugas berhail menangkap kedua pelaku di tempat yang berbeda.
Ajar, berhasil ditangkap di Kecamatan Binangun. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 284 pil dobel L siap edar yang sudah di masukan plastik klip.
Sedangkan Bogie, petugas juga berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti empat paket sabu sabu seberat 90 gram dan sebuah alat hisap sabu.
“Sebuah komitmen kita, untuk memberantas tuntas peredaran dan perdagangan narkoba sampai ke akar – akarnya,” ujar AKP Didik, Jumat (10/5/2019) pada rilisnya kemarin.
Sementara itu kasus kedua pelaku kini masih dalam pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. “Tersangka Bogie kami kenakan pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tetang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sedangkan Anjar kami jerat dengan pasal 196 dan pasal 197.UU RI No. 36 Tahun 2009, tetang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan