Pasaman, Kunjungan Kerja Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasaman tentang Ranperda Perlindungan Cagar Budaya dan Kepurbakalaan ke Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.
Bangunan Cagar Budaya di Kabupaten Pasaman belum sepenuhnya mendapat perlindungan dari pemerintah daerah.
“Beberapa bangunan cagar budaya kondisinya tidak terawat dan memprihatinkan. Bahkan, bangunan cagar budaya Candi Tanjung Medan, Kubu Sutan di Lubuak Layang, batu telapak tangan Tuanku Imam Bonjol di Bonjol dan lain lain sebagainya menjadi korban vandalisme,” ujar Ketua Pansus Bona Lubis, Senin, (13/5).
Rombongan Kunker ini diterima oleh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan H. Syofyan didampingi beberapa orang Kabid dan Kasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.
Syofyan mengucapkan selamat datang serta ribuan terimakasih kepada Anggota DPRD Kabupaten Pasaman yang telah memilih Kabupaten Bungo sebagai lokasi Kunjungan Kerja.
Bona Lubis mengatakan dari beberapa bangunan cagar budaya di Kabupaten Pasaman, hingga saat ini masih belum jelas pengelolaan dan perawatannya. Kondisi demikian membuat DPRD menginisiasi pembuatan Ranperda Cagar Budaya dan Kepurbakalaan.
“Karena belum ada Perda tentang cagar budaya, maka hingga saat ini belum jelas teknis, pengelolaan, hingga klasifikasi cagar budaya di Kabupaten Pasaman” jelasnya lagi.
“Ada beberapa bangunan cagar budaya yang dimiliki Kaum (Suku), contohnya Makam di Mudiak Tampang, dilain sisi, bila ingin dipugar bermasalah, dibiarkan saja khawatir rusak. Ada juga yang tidak ada pengelolanya. Ada juga yang digunakan, tapi ada yang rusak. Cara memugar agar tidak bermasalah hukum, kita harus tahu dulu aturan hukum cagar budayanya,” tambah Bona Lubis.