Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya bakal menetapkan calon terpilih pemilihan legislatif dan pemilihan presiden Pemilu 2019 pada 25 Mei 2019.

Arief menyampaikan penetapan calon terpilih akan dilakukan KPU tiga hari setelah penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 ditetapkan 22 Mei 2019.

“Kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, tiga hari kemudian tanggal 25 Mei tidak ada sengketa, maka tanggal 25 kita tetapkan. Tetapi kalau ada sengketa, kita harus tunggu sampai dengan putusan sengketanya keluar,” ujar Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (16/5).

Dalam waktu tiga hari itu, KPU menyiapkan penetapan hasil, termasuk konversi perolehan suara menjadi jatah kursi di DPR RI. KPU akan menggunakan metode Sainte Lague.

Saat ini KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 27 provinsi. Sementara tujuh lainnya, yakni Sumatra Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi.

“Kita akan skors sampai besok (16/5) pukul 14.00 WIB. Kalau sampai besok siang jam 14.00 WIB masih belum bisa dihadirkan, kita akan skors lagi, Sabtu akan kita mulai pagi,” ujar dia.