Blitar.deliknews – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar yang disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto MM, selanjutnya agar di proses menjadi peraturan daerah (perda).
Ranperda ini, menurut Rijanto perlu disampaikan, lantaran sebagai bentuk amanat perundang – undangan dan adanya perubahan yang mendasar dari pusat, sehingga pemerintah daerah perlu adanya penyesuaian lewat Ranperda.
Adapun empat Ranperda yang diusulkan Bupati yaitu, yang pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah dan yang terakhir, keempat Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.
Namun ada salah satu Ranperda Menurutnya yang menonjol, yaitu Ranperda tentang Pemerintahan Desa. Yang mana dulu BPD menjadi unsur penyelenggara Pemerintah bersama Kepala Desa , tetapi untuk saat ini menjadi Lembaga Desa.
“Ya ini adalah amanat undang-undang terkait pemerintahan desa setelah diundang-undangkan oleh pemerintah pusat maka daerah menyesuaikan dengan perda. Kita usahakan bersama legislatif tahun ini selesai,” ujar Rijanto, Senin (20/5) kemarin. Usai sidang paripurna di DPRD Kabupaten Blitar.
Terakhir, diinformasikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan diadakan tahun ini yakni bulan Oktober, hingga detik ini data yang masuk ada 169 desa yang akan mengikuti Pilkades. Saat ini masih dalam proses tahapan-tahapan sudah mulai di rumuskan oleh Bagian Pemerintahan.(kmf).