Blitar.deliknews – Bulan Ramadhan tak akan menjadi halangan terkait waktu untuk menggelar dua agenda sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar secara bersamaan.
Adapun dua agenda sidang paripurna yang dimaksud satu, agenda penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum fraksi – fraksi tentang ranperda usulan dari eksekutif dan dua, pembacaan keputusan DPRD tentang susunan kepemimpinan dan keanggotaan pansus pembahasan ranperda usulan dari eksekutif, meliputi pansus V, VI, VII dan VIII.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto, pada sidang paripurna kali ini dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yaitu 32 anggota yang hadir. Maka sesuai dengan pasal 116 ayat 3 huruf A angka 3 mengenai tata tertip persidangan, dinyatakan memenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaian jawaban Bupati terhadap fraksi – fraksi, Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto MM didalam sambutanya mengatakan, pada umumnya yang disampaikan fraksi – fraksi dapat diterima. Namun akan lebih baik jika disertai pembahasan yang mendalam guna peyempurnaan empat usulan ranperda tersebut.
“Setalah kita sampaikan tanggapan dari fraksi – fraksi, maka akan ditandak lanjuti melalui rapat pansus dengan masing – masing OPD terkait,” terang Rijanto.
Menurut Rijanto, hal yang menonjol
dari Ranperda Inisiatif Eksekutif adalah tentang ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2016 Tentang Pemerintahan Desa. Dimana Pemkab Blitar akan menyelenggarakan Pilkades secara serantak di tahun 2019 ini.
“Melalui Ranperda ini, pemerintah daerah hendaknya mencegah potensi desa terjadinya kericuhan pada saat pelaksanaan Pilkades serentak yang akan digelar tahun ini, sehingga harus dikoordinasikan dengan pihak – pihak terkait,” kata bupati saat membacakan pandangan umum dari fraksi – fraksi.
“Saya juga mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk saling bahu – membahu untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkades secara serentak ini,” sambung Rijanto.
Terkait dengan ranperda mengenai kelembagaan desa dinilai sangat penting dalam menyelenggarakan, merumuskan APBdes. Fungsi BPD peranannya dalam kelembagaan juga adanya perubahan dari lembaga desa menjadi lembaga yang berdiri sendiri.
“BPB selain mitra dari pemerintahaan desa, bertugas merumuskan dan membahas ranpedes. Melakukan pengawasan terhadap pemerintahan desa merupakan perwujudan dari sistem demokrasi yang lebih baik,” ujar orang nomor satu dilingkup Pemkab Blitar itu.
Lebih lanjut, Rijanto mengatakan, Sistem Perencanaan Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah (SP4D) yang terintregasi menjadi tuntutan kedepan. Masalah ini merupakan yang krusial, dimana SP4D menjadi satu kesatauan di dalam sistem perencanaan dan penganggaran untuk capaian OPD.
“Konsistensi dokumen perencanaan dan penganggaran akan menjadi capaian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilaksanakan sebaik – baiknya,” ulasnya.
Terakhir, Sistem Penyediaan Air Minum Daerah merupakan juga capaian pemerintah dalam mensejahterkan masyarakat dengan memenuhi kebutuhan air bersih, diperlukan regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem penyediaan air minum.
“Terpenuhi penyediaan air minum merupakan hak setiap warga. Baik masyarakat pedesaan maupun perkotaan,” pungkas Bupati Blitar, Selasa (21/5) malam kemarin.(hms).