Blitar.deliknews – Tinggal tiga bulan lagi masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2014 – 2019 berakhir. Meski demikian, pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembahasan Ranperda usulan Eksekutif bisa selesai tepat waktu.
“Dimana pembentukan perda merupakan salah satu fungsi bagi DPRD Kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah bersama dengan kepala daerah,” ujar Heri Romadhon selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, saat jumpa pers di kantornya, Jumat (24/5/2019) sore.
“Hal ini sesuai juga dengan pasal 149 dan pasal 150, UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Desa. Sehingga fungsi legeslatif untuk membentuk perda merupakan fungsi utama DPRD sebagai badan legeslatif daerah,” sambung Heri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diketahui, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar yang digelar, Senin (20/5) empat hari yang lalu, Bupati Blitar baru saja mengajukan 4 Ranperda untuk dilakukan pembahasan dan diharapkan diakhir Agustus 2019, Ranperda tersebut harus sudah ditetapkan bersama antara DPRD dan Bupati Blitar.
Seperti diberitakan deliknews.com beberpa hari yang lalu, keempat Ranperda yang diusulkan Eksekutif yaitu satu, pertama, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa, kedua, Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Penganggaran dan Pengendalian Pembangunan Daerah dan yang terakhir, keempat Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum Daerah.
Menurut Heri, dengan dibahasnya empat Ranperda tersebut, tahun 2019 ini, DPRD Kabupaten Blitar telah melakukan pembahasan sebanyak 12 Ranperda. Meliputi, 4 Ranperda yang masih dalam pembahsan dan 8 Ranperda telah menjadi Perda.
Selain Perda Non Anggaran, sampai akhir jabatan akan dilakukan pembahasan lagi 2 Ranperda Bidang Anggaran sebagai amanat Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Keuangan dan UU No.1Tahun 2004 tentang Perbendaharaan.
“Kedua Ranperda itu, satu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018 dan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2019,” pungkas Heri.(*)