Surabaya – Menindak lanjuti kejadian yang menimpa beberapa pemusik yang bermain di sekitar traffic light jalan Gunungsari kelurahan Sawunggaling, pihak Kelompok Seniman Jalanan (KPJ) Surabaya bersama Organisasi Massa akhirnya merapatkan barisan menggalang massa untuk agenda melakukan aksi demo ke kantor Sat-pol PP Surabaya. Senin, (27/5/19). Sore hari.
Usai bagi bagi takjil dan nyanyi di sepanjang jalan Kayoon, KPJ bersama Organisasi Massa dan sejumlah LSM menggelar rapat bersama membahas penggalangan massa guna unjuk rasa di kantor Sat-pol PP terkait perlakuan kasar dan kinerja Sat-pol PP Surabaya.
Ketua KPJ Cak Ringgo mengatakan bahwa aksi tersebut berlanjut hingga Walikota Surabaya Tri Risma menindak tegas anggita Satpol PP yang berlaku kasar terhadap pemusik angklung, ” Aksi ini akan berlanjut sampai ada tindakan tegas dari Walikota atau instansi terkait, anggota kami kurang lebih 1000 orang persiapan unjuk rasa, akan kita kondisikan mereka demo menuntut Sat-Pol PP atas kinerjanya yang sangat arogan dan merasa kebal hukum, ” ujarnya. Senin (27/5/19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ringgo menyatakan bahwa pemusik jalanan yqng dianiayq oleh anggota Satpol PP Surabaya merupakan tindakan premanisme dan KPJ tidak bisa mentolelir tindakan tersebut ,” Kami tidak bisa mentolelir aksi kekerasan dan arogansi Satpol-PP Dalam kejadian Kamis siang, (23/5/19) sekitar pukul 13.00 pemain angklung yang bermain di sekitar traffic light jalan Gunungsari kelurahan Sawunggaling Seniman dan anak jalanan yang mempunyai kreatifitas dalam menyalurkan bakat seni mereka, jika tidak boleh ya cukup diberikan arahan persuasif jangan ada tindakan anarkis memukul dan menjambak, bahkan mengambil alat musik mereka, ” jelasnya.
Sementara itu Kiki dari Rakyat Jelata Comunity mengatakan tidak setuju dengan tindakan Satpol PP Surabaya yang arogansi terhadap seniman jalanan yang notabene dilindungi negara” Saya tidak setuju atas arogansi Sat-pol PP Surabaya, artinya kalau Seniman dan Anak Jalanan yang nyanyi di jalanan di berangus bahkan arogan, mereka tidak menghormati Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, masak peraturan daerah mengalahkan Undang Undang, dan Hak Asasi Manusia (HAM),” ujarnya.
Dalam rapat tersebut KPJ berharap agar Satpol PP segera melakukan permintaan maaf kepada insan jalanan yang terkena arogansi ” Kalau mereka tetao bersikukuh merasa Benar dengan tindakan mereka.Kita akan membalasnya saat demo nanti ” ucap Ringgo pula (zam)