Blitar.deliknews – Bupati Blitar Drs. H. Rijanto MM, menyampaikan penjelasan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (29/05/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Hal ini menurut Bupati telah sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomer 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dia juga menyampaikan, bahwa rancangan peraruran daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 secara kuantitatif menitik beratkan pada perbandingan antara APBD dengan realisasinya. Meliputi perhitungan selisih antara APBD dengan realisasinya, angaran belanja dengan realisasinya dan anggaran pembiayaan dengan realisasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perhitungan selisih ini dicatat dalam satu periode pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dicatat dalam pos surplus/defisit,” jelas Bupati.
Dia juga mengatakan, bahwa BPK-RI perwakilan Jatim telah melaksanakan tiga kali pemeriksaan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 sebelum tersusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI yang pertama adalah pada belanja selama 30 hari kalender yaitu mulai dari tanggal (31/10/2018) sampai dengan (21/11/2018)
Kedua, pemeriksaan pendahuluan selama 25 hari kalender yaitu mulai dari tanggal (28/1/2019) sampai dengan (21/2/2019).
Ketiga, pemeriksaan terinci selama 30 hari kalender yaitu mulai dari tanggal (27/3/2019) sampai dengan (25/3/2019)
Dari hasil audit BPK itu, Pemkab Blitar mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal tersebut dicapai Kabupaten Blitar selama 3 kali setelah tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2017.
Menurutnya, pencapaian tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Setelah Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 dipelajari oleh Dewan, paripurna yang kedua yakni pandangan fraksi-fraksi terhadap pelaporan pertanggungjawaban terhadap ABPD 2018 yang akan dilaksanakan nanti malam.
“Setelah pandangan fraksi, nanti akan dilanjutkan dengan jawaban Bupati. Alhamdulillah, Kabupaten Blitar tidak ada masalah karena mendapatkan opini BPK WTP, semua berkat kerjasama antara Legislatif dan Eksekutif,” terang H. Rijanto.
Ia menyampaikan audit tetap ada catatan, namun hal tersebut justru menjadi penyemangat untuk berbenah. Menurutnya, pencatatan aset yang paling sulit. Jika lengah sedikit saja bisa tidak terekam dengan sempurna dan mengakibatkan turunnya WTP menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian).
Rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Blitar Marhaenis UW, DPRD Kabupaten Blitar, Anggota Forkopimda Kabupaten Blitar, Danyon 511 Blitar, Sekretaris Daerah beserta Asisten, Staf Ahli Bupati, dan OPD terkait dan diakhiri secara simbolis dengan menyerahkan buku catatan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018.(hms)