Blitar.deliknews – Dalam rangka
pembinaan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja, serta Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blitar Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kearsipan, di ruang perdana Grand Star Blitar, Rabu (19/6/2019).
Acara ini dibuka oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto MM yang diwakili oleh Asisten III bidang Administrasi Umum, Drs. Mahadin, CU, MM dan dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan dan pengembangan, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Blitar yang berkualitas, terintregasi dan berkesinambungan.
Selain itu, kegiatan ini diselenggarakan atas dasar UU Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Serta PP Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 43 Tahun 2009 sebagai payung hukum kearsipan di Indonesia.
“Maka dari itu, Pemkab Blitar Perda Nomor 8 Tahun 2018 ini sebagai tindak lanjutnya,” kata Bupati Blitar pada sambutanya.
Lebih lanjut, kearsipan menurut Bupati adalah salah satu bagian yang menjadi tolok ukur keberhasilan dalam penyelenggaraan pemerintah. Disamping itu, arsip atau dokumen merupakan rujukan pertama jika dihadapkan pada persoalan. Maka dari itu, Bupati menghimbau kepada stekholder dan jajaranya untuk dijaga, guna sebagai sumber informasi generasi mendatang.
“Selain alat bukti yang sah, arsip juga sebagai bentuk bahan pertanggungjawaban kinerja organisasi dan sebagai bentuk dokumentasi pelaksanaan kegiatan, ” imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (DPA) Kabupaten Blitar, Herman Widodo, SH juga memberikan penjelasan, yang menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah pertama, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Gerakan Nasional Sadar Tertip Arsip. Kedua, Perbup Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi Uraian Tugas dan fungsi Serta Tata Kerja DPA Kabupaten Blitar.
Ia juga menambahkan, tujuan dari kegiatan itu diadakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah mengenai regulasi tentang penyelenggaraan kearsipan, mewujudkan pengelolaan kearsipan yang handal dalam rangka mengembangkan misi peningkatan tata kelola pemerintah dan mendorong terciptanya dan tersedianya arsip diseluruh OPD.
“Kegiatan ini diikuti sejumlah 308 orang, yang terdiri dari unsur Kepala OPD, Unit Kerja, Camat dan Pemerintahan Desa,” tutup Herman usai acara. (kmf)
Tinggalkan Balasan