Jakarta – Pertama, kami belum bisa nyimpulin semua karena ini kan yang baru dibicakan kualitatif saja. Jadi nanti secara menyeluruh baru kita akan kemukakan setelah sidang selesai. Demikian kata Bambang Widjojanto, usai break di MK, Kamis (27/6)
Dilanjutkan BW, pihaknya menilai ada kelemahan di Bawaslu. Karena di Bawaslu ada organ lain yang namanya Gakkumdu. Namun unsur dan elemen ini acap kali, bertentangan dengan rekomendasi Bawaslu.
“Contoh begini, hampir seluruh kepada daerah di Jawa tengah dinyatakan telah lakukan pelanggaran, tapi pelanggaran dinyatakan ketidaknetralan bukan persoalan kampanye. Padahal kita tahu ketidaknetralan itu berkaitan dengan kampanye. Menurut saya ada problem di Bawaslu dan isu konstitusionalitasnya menjadi faktual kalau judisial activism mahkamah ditegakkan di situ,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, pembacaan putusan gugatan hasil Pilpres 2019 masih berlangsung Kamis 27 Juni 2019. Hingga saat ini hakim secara bergantian, masih membacakan tahapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh tim hukum paslon 02 Prabowo-Sandi. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019, MK diminta mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.