Blitar.deliknews – Hendrik Setiawan alias Gunden (21) warga Dusun Rejokaton, Desa Sumberagung, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar harus berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polres Blitar.

Hendrik ditangkap petugas pada Jumat (28/06) sekira jam 00.30 WIB lantaran kedapatan mengedarkan sediaan farmasi jenis obat keras berlogo LL kepada seorang saksi.

Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanuddin, mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku diduga seorang pengedar pil Double L. berdasar informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas berupa 35 butir tablet logo LL disita dari saksi, 14 butir tablet logo LL disita dari tersangka dan uang tunai Rp. 100.000,- disita dari tersangka,” ungkap Iptu M Burhanuddin, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/06).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Rutan Polres Blitar, dan dijerat dengan Pasal 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan. (jun)