Blitar.deliknews – Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri, Mustopo, menyangkal atas tudingan dari berbagai pihak terkait alih fungsi lahan yang ada di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trengglek, sekitar kawasan Pantai Konang yang saat ini sudah menjadi area tambak udang.

“Disana tidak ada alih fungsi, yang ada pemanfaatan lahan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) setempat,” kata Mustopo, Senin (1/7) di kantornya Jalan Hasanudin No.27 Kota Kediri.

Sedangkan pemanfaatan lahan itu sendiri menurutnya adalah pemanfaatan lahan di bawah tegakan, guna intensifikasi lahan tersebut. Yang mana, intensifikasi itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, utamanya masyarakat sekitar hutan. sehingga ada nilai ekonomis didalamnya.

Mustopo mengatakan, pemanfaatan lahan yang ada di Kecamatan Panggul itu sudah sesuai prosedur yang berlaku. “Kita menggunakan pola Pemanfaatan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM) yang sudah kita terapkan sejak 20 tahun yang lalu, dengan pola kemitraan,” terangnya

Tengah, Administratur Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kediri, Mustopo.(foto by Bang Jun)

“Masalah disana memang banyak, namun solusinya kita kemas dengan pola kemitraan. Jadi kalau tuduhan alih fungsi itu tidak benar,” tandas Mustopo.

Terkait dengan prosedur yang harus dilalui oleh pemohon pemanfaatan lahan secara perorangan maupun melalui LMDH, Administratur KPH Kediri itu menjelaskan. Pertama pemohon harus mengajukan permohonan pemanfaatan lahan. Kedua, mengadakan negosiasi untuk dijadikan dasar Memorandum of Understanding (MoU) yang didalamnya ada hak dan kewajiban yang disebut Sharing (bagi hasil).

“Yang harus diperhatikan dari fungsi hutan itu sendiri harus tetap berjalan saat reboisasi. Sehingga pemanfaatan lahan dibawah tegakan tetap multi fungsi,” tuturnya.

Namun apa yang dikatakan Adm, KPH Kediri itu sangat jauh dari pernyataan yang ia sampaikan, saat awak deliknews.com secara langsung, Sabtu (29/6/2019) tiga hari yang lalu bertandang ke lokasi yang dituduhkan.

Secara terpisah, ada dua bagian lahan Perhutani yang dipergunakan lahannya untuk area tambak udang. Dimana menurut keterangan yang di himpun deliknews di lapangan, semula diketahui sebagai lahan hutan kelapa. Sedangkan pemanfaatan hutan dibawah tegakan, kenyataannya berubah total.

Sementara disoal mengenai besaran sharing yang telah ditetapkan di dalam MoU belum bisa berkomentar. Hal ini masih menunggu hasil dari perolehan keutungan bersih dari pasca panen.

Ironisnya, sebelum ijin keluar, baik dari ijin usahanya maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dikeluarkan dari pihak perhutani itu sendiri ada, pemanfaatan lahan tersebut tetap berjalan. Walhasil, banyak orang menilai adanya dugaan “sukses fee” untuk pemangku kebijakan yang terkait dari pemanfaatan lahan teraebut.

Tudingan itu juga dibantah keras oleh Mustopo dan Pak Babin disaat awak deliknews.com mempersoalkan dugaan tersebut. “Tidak ada alih fungsi kawasan hutan dan tidak ada sewa lahan. Yang benar adalah Kerjasama Kemitraan Perhutani bersama LMDH dan Stakeholder dengan pola PHBM” punkas Pak Babin saat itu juga ikut memberikan keterangan di kantor KPH Kediri, Senin (1/7/2019) kemarin. (bersambung/jun).