Pasaman, – Pemerintah Nagari Lansek Kadok melaksanakan sosialisasi Perbup No. 14 tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari, di aula Ngari itu, tanggal 4 Juli 2019.
Peserta sosialisasi diikuti oleh seluruh TPK Nagari dan unsur ninik mamak, masyarakat dan LPMN.
Wali Nagari Lansek Kadok Antoni menjelaskan sesuai Perbup itu tujuan umu pemerintah nagari untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peran serta dan prakarsa masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan di nagari yang beriontrasi pemberdayaan dan kemandirian masyarakat.
Kemudian tujuan khususnya meningkatkan kualitas proses dan hasil perencanaan pembangunan di nagari, keterpaduan perencanaan pembangunan di nagari, efektifitas penyelenggaraan untuk mengoptimalkan pembangunan di nagari, keterpaduan peran antar pelaku dalam penyelanggaraan pembangunan nagari dan terwujudnya kerjasama antar nagari.
Berikutnya untuk mendorong keterlibatan antar pelaku pembangunan nagari dalam mekanisme perencanaan dan penganggaran, peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat menuju kemandirian nagari dan mengoptimalkan partisifasi masyarakat dan mewujudkan sumberdaya secara efektif, episien, berkeadilan dan berkelanjutan
Wali Nagari menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan nagari pelaksana pengelolaan keuangan nagari dapat dibantu oleh TPK.
“Pelaksana kegiatan pembangunan nagari bertanggungjawab penuh terhadap hasil pelaksanaan kegiatan,” katanya.
TPK teridiri dari ketua merangkat anggota berasal dari kepala jorong, dan Sekretaris merangkat anggota berasal dari LPMN.
(Darlin)