Gayo Lues-Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh mempertanyakan pernyataan Kabid Perairan dinas PUPR Gayo Lues yang menyampaikan adanya sejumlah paket Proyek Pokok Pikiran (Pokir) atau Aspirasi DPRK di Bidang Pengairan PUPR.
“Itu sebahagian, pokir atau aspirasi DPRK,” ujarnya Subdi saat dikonfirmasi Deliknews terkait data semua proyek di bidangnya, kemarin.
Pasalnya, Hendra Ketua Laki Gayo Lues menduga pokir tersebut merupakan aspirasi DPRK Gayo Lues dirubah namanya menjadi pokir. Namun, Hendra mengatakan sah-sah saja jika itu merupakan aspirasi dari rakyat dan hanya penyampaian yang disampaikan DPRK.
“Jka aspirasi tersebut berupa angka atau anggaran proyek fisik ataupun pengadaan barang dan jasa, maka hal ini dirasa sudah tidak benar lagi. Apalagi dasar hukum aspirasi tidak ada, jadi patut diduga terjadi permainan anggota DPRK dengan dinas terkait, apalagi jika DPR terlibat langsung,” duganya, Selasa 23 Juli 2019.
Hal ini, jelas Hendra, tak ubah seperti aspirasi-aspirasi yang telah sebekumnya, contohnya semacam bantuan sapi maupun bantuan lainnya. Dimana Laki menduga DPRK terlibat langsung dalam penyaluran kepada masyarakat, termasuk penentuan penerima manfaat.
“Padahal, DPRK tidak punya wewenang untuk itu,” tandasnya.
Jika Pokir merupakan perubahan wujud dari aspirasi. Hendra khawatir DPRK yang memiliki tugas, salah satunya pengawasan tidak dapat lagi berjalan sebagai mana pungsinya karena sudah ikut terlibat serta bermain.
Terkait pokir atau aspirasi ini Hendra meminta menjadi perhatian semua pihak.
Sementara, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Razudin, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pokir tersebut, bukan hanya di Bidang Pengairan PUPR tetapi disesuaikan dengan aspirasi atau permintaan masyarakat.
“Tergantung permintaan masyarakat,” katanya.
Dijelaskan, pokir tersebut merupakan pokok-pokok pikiran anggota DPRK dan memiliki dasar peraturan, “kalau itu ada undang-undangnya, cuma saya lupa nomor berapa,” ucapnya.
Razudin mengatakan teknis pengerjaan pokir tersebut tidak ada keterlibatan DPR, semua dilakukan dinas terkait.
Namun, terkait aspirasi dia mengakui tidak memiliki dasar atau payung hukum(Ali Sadikin)