Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan baru kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora). Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kempora yang telah menjerat sejumlah Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E. Awuy; Deputi IV Kempora Mulyana; PPK Kempora Adhi Purnomo dan staf Kempora Eko Triyanto.
Dibukanya penyelidikan baru ini ditandai dengan langkah KPK meminta keterangan terhadap Sesmenpora, Gatot S Dewa Broto, Jumat (26/7/2019).

Jubir KPK, Febri Diansyah membenarkan Gatot S Dewa Broto dimintai keterangan terkait pengembangan kasus suap Kempora. “Dibutuhkan keterangannya dalam pengembangan perkara di Kempora,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Diketahui, lima orang yang dijerat KPK dalam kasus suap dana hibah KONI sedang dan telah menjalani persidangan. Tiga pihak dari Kempora yakni, Mulyana, Adhi Purnomo, dan Eko Triyayanto masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini, agenda persidangan untuk ketiganya masih pemeriksaan sejumlah saksi. Sedangkan dua pihak dari KONI, yakni Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy telah divonis ‎bersalah karena menyuap pejabat Kempora. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan terhadap Ending Fuad Hamidy, sementara Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Dalam putusan terhadap Ending Fuad Hamidy, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini adanya uang sekitar Rp11,5 miliar yang mengalir ke Menpora Imam Nahrawi. Uang itu diserahkan Ending kepada Imam melalui Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Imam dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. Meski Imam dan stafnya membantah, Majelis Hakim menyatakan pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya.