Jakarta – KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Direksi BUMN. Kali ini, Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Inti (Persero) ditangkap dalam OTT terkait kasus dugaan suap.
Menanggapi OTT tersebut, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo mengungkapkan, Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Angkasa Pura II dan PT Inti sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Rabu (31/7).
Lanjut Gatot, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar dan berimbang sebagai wujud oganisasi yang menghormati hukum.
Selanjutnya, Kementerian BUMN meminta manajemen Angkasa Pura II dan PT Inti untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
“Kementerian BUMN menghormati azas praduga tak bersalah, bersama PT Angkasa Pura II dan PT Inti siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini,” kata Gatot dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/8)