Gayo Lues-Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, berhasil mengamankan Tiga orang tersangka narkoba jenis sabu-sabu. Ketiganya diamankan di tempat yang berbeda-beda.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman, S.I.K, melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir, SE, Kamis 1 Agustus 2019 pada Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Gayo Lues mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni, Hendri Saputra bin Syaripudin, umur 30 tahun. Hendri merupakan PNS yang beralamat di Dusun Mangga Dua, Desa Uyem Beriring, Kecamatan Tripejaya, Kabupaten Gayo Lues. Hendri diamankan pada hari Sabtu sekira pukul 15:00 WIB di Rumahnya.
Dengan barang bukti yang diamankan, Satu bungkus kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,14 gram. Polisi juga mengamankan 16 butir biji narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 0,50 gram.
Berdasarkan keterangan tersangka, Hendri Saputra, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MN dengan cara dibeli seharga 200 ribu rupiah. Sedangkan biji ganja diperoleh dari seseorang yang tidak dia kenal dan akan digunakan untuk obat sakit gigi. Atas perbuatannya dia diancam dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Ditempat berbeda polisi juga mengamankan Armada bin Abu Kari yang berprofesi sebagai sopir. Armada diamankan di rumahnya Desa Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, pada hari Senin pukul sekira 01:30 WIB tanggal 29 Juli 2019.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti, berupa, Tiga bungkus narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik warna putih bening, terdiri dari Dua bungkus paket besar dan Satu bungkus paket kecil dengan berat keseluruhan 24,03 gram. Polisi turut mengamankan Satu unit Nokia warna hitam. Dari pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang beralamat di Desa Peningkatan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara dengan cara di beli seharga 35 juta rupiah. Namun dia mengaku baru membayar 6 juta rupiah. Selebihnya, akan dibayar setelah barang tersebut habis terjual.
“Selanjutnya, dari hasil pengembangan anggota Satresnarkoba kembali mengamankan Hermansah bin M. Sa’id, umur 30 tahun merupakan seorang buruh lepas,” jelas Kasat Narkoba.
Hermansah merupakan warga Desa Penungkunen, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi turut mengamankan barang bukti 1 unit Henpone Nokia warna warna biru hitam.
Atas perbuatan kedua tersangka, diancam dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 aayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup(Ali Sadikin)