Blitar.deliknews – Kerusakan jalan yang diakibat karena lalu lintas kendaraan pengangkut hasil tambang di Kabupaten Blitar masih menjadi masalah yang sangat krusial, pasalnya dari Aparat penegak hukum sendiri nampaknya belum maksimal menjalankan funghsinya .
Yang terjadi diapangan masih banyak para sopir kucing kucingan dengan petugas, umumnya mereka banyak melintasi jalan yang dilarang yakni jalan klas III yang hanya bisa dilalui oleh kendaraan bertonase maksaimum 8 ton .
Seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar Toha Mashuri, Jumat (2/8/2019) kemarin, masalah penertiban dilapanngan meski sudah dilakukan oleh Dinas terkait bersama aparat Kepolisian namun hasil nya belum maksimal .
“Selama ini kami sudah melakukan upaya penertiban masalah tindakan hukumnya kami sudah melangkah bersama sama aparat Kepolisian, yang menjadi persoalan karena kebanyakan lokasi tambang berada di pedesaan kami harus melakukan pengkajian,“ Katanya.
Lanjut Mashuri untuk pengaturan jalur agar para sopir nakal ini patuh aturan tidak melintas di ruas jalan klas 3 atau jalan kabupaten mengingat posisi tambang ada di desa desa Dinas Perhubungan masih kesulitan, “ketika kendaraan keluar dari lokasi penambangan dan melintasi ruas jalan yang belum standart, Dinas Perhubungan masih mencari solusi jalan keluarnya,’‘ ungkapnya .
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Puguh Imam Santoso melalui Kabid Jalan Nanang Adi dikonfirmasi menyampaikan saat ini jumlah ruas jalan sebanyak 445 masuk kewenangan atau sepanjang 1.383 km, dari jumlah total panjang tersebut sebanyak 139,9 yang mengalami rusak berat .
Kerusakan jalan terparah sebagai akibat pelanggaran penggunaan klas jalan yang dilakukan oleh oknum sopir tambang yang melanggar aturan larangan melintas dijalan klas III yang berkapasitas tonase 8 ton, fakta dilapangan kendaraan itu melebihi tonase yang ada. ” terangnya, minggu (4/8/2019) melalui seluler.
Panoto dari Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, menanggapi masalah kerusakan jalan yang sebagian besar diakibatkan ada nya penambangan liar galian C, pihak nya mengaku sangat prihatin, karena selain penambang liar tidak memberikan nilai tambah terhadap kontrihusi PAD, tetapi justru menambah masalah terhadap kerusakan jalan yang ada .
“Adanya penambangan liar ini merupakan persoalan serius, karena limbah kerusakan insfrastruktur, sementara hingga sekarang tidak ada kontribusi balik ke Pemerintah Daerah untuk membantu biaya perawatan jalan kita,“ tegas Panoto, usai rapat paripuna Rabu kemarin.
Panoto juga menilai selama ini dianggap Pemerintah Daerah tidak ada serius dalam mengatasi persoalan yang sangat krusial tersebut. Dengan keseriusan penanganan masalah tersebut menurut nya, persoalan akan selesai.
“Kebutuhan material galian C seperti pasir memang juga untuk kebutuhan pembangunan di Kabupaten Blitar, namun secara mayoritas kebutuhan pasokan material lebih besar untuk memenuhi kebutuhan keluar kota. Keseriusan penertiban klas jalan saya yakin masalah ini selesai,“ Ungkapnya.
Dilain pihak menurut masyarakat yang tidak mau disebut namanya mengatakan, masalah ulah nakal para sopir pengangkut material hasil tambang golongan C, sebenarnya kalau penegak aturan benar konsisten memberikan sangsi bagi pelanggaran dilapangan, masalah kerusakan jalan tidak akan menjadi perosalan pelik. Semisal, sangsi pencabutan ijin trayek, memotong bak truk yang tidak standar pabrik .
“Menurut hemat saya itu langkah tersebut adalah sangsi yang sangat bagus, karena upaya tersebut akan menimbulkan efek jera, sehingga akan mengurangi tingkat pelanggaran dilapangan “paparnya.(jun).