Surabaya – Entah setan apa yang lewat, hingga sebabkan SP (45) seorang bapak warga patempn Surabaya tega setubuhi anaknya hingga hamil dan melahirkan bayi mungil.

Perbuatan, ayah bejat ini terjadi saat anaknya itu bunga (bukan nama samaran) masih berusia 14 tahun, sejak 2015 hingga 2018.

“Aksinya dilakukan di rumahnya. Saat istrinya tidur di rumah, korban sering dipaksa meladeni nafsu bejatnya,” Sebut Kanit PPA Ruth Yeni.

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan sudah melampiaskan nafsunya saat korban berusia 14 tahun. Sekitar tahun 2015 lalu, korban sempat hamil empat bulan, tetapi digugurkan.” ini sudah kedua kalinya dan yang hamil kedua korban melahirkan kini anak korban berusia 4 bulan, ” pungkasnya.

Ruth Yuni juga menjelaskan, kejadian persebutuhan ayah bejat ini berawal pada tahun 2015 saat korban duduk dibangku sekolah Menengah Pertama ( SMP), pada saat itu tersangka pulang dalam keadaan dibawah pengaruh minuman beralkohol ketika korban hendak beganti pakaian, tersangka menindih korban dan melepas celana dalam korban lalu memadukan pebisnis kenalan Muda V korban hingga mengeluarkan sperma dimana sperma tersebut dikeluarkan didalam Miss V korban.

Merasa aksinya berjalan lancar, pelaku melakukan perbuatannya secara berulang sampai dengan bulan Oktober 2018 hingga korban melahirkan seorang anak perempuan,” tandas Ruth Yeni

Gegara perbuatan si ayah bejat ini, ibu korban sakit dan akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatan tersangka, akan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara karena tersangka melanggar Pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.