Ternate – Walikota Ternate Burhan Abdurrahman, menikahi Rosdiana (40) wanita asal Sengkang, Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan.
Kabar pernikahannya itu, baru tersiar kamis kemarin (8/8) saat Burhan melakukan sungkeman di kediaman orang tuanya lingkungan Tanah raja Ternate tengah.
Pernikahan yang kedua walikota Ternate itu, membuat publik di kota 1000 benteng tampak berspekulasi soal hubungan Burhan dengan Istri sebelumnya, Nursiah.
“Apakah pak wali berpoligami? jika sdh bercerai kapan perceraiannya, kapan menjadi duda” Tulis Nanto, di Akun Facebook lewat video yang disebarkan fanpage @statusternate.
Deliknews.com yang mencoba menelusuri lewat orang terdekat Burhan dan Nursiah, menyebutkan bahwa Burhan pernah di gugat cerai sang istri (Mantan) namun Burhan tidak mau.
“Kata Pak Haji,Beliau tidak mau ceraikan istri sampai kapanpun itu istri saya” Kata salah satu sumber yang tak mau namanya dipublikasikan.
Namun, kata Sumber tadi, permintaan untuk tidak bercerai itu ditolak Nursiah, lantaran tidak ingin dipoligami.
“Selamat berbahagia dan sukses buat Pak walikota Ternate” Singkat Nursiah.
Sementara itu, saat ditelusuri putusan peceraian di Pengadilan Agama Ternate, tampaknya PA belum menerbitkan putusan cerai Burhan Abdurrahman.
Salah satu staff Pengadilan Agama Ternate, yang dihubungi mengaku belum pernah tau jika Burhan bercerai.
“Tidak mau berbicara, maaf”Kata salah satu staff PA Ternate.
Kabar lain, menyebutkan Burhan mengajukan surat ke Pengadilan agama untuk berpoligami, sebagaimana satu syarat dirinya untuk menikah lagi.
Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Kamarusdiana dilansir hukumonline, bahwa persyaratan poligami yaitu, Suami harus meminta ijin kepada istri.
“Dalam proses di pengadilan suami mengajukan izin poligami dan sang istri dihadirkan untuk memberikan pernyataan diizinkan atau tidak suaminya untuk poligami. Bisa melalui surat, bisa juga melalui pernyataan secara lisan dalam proses persidangan di Pengadilan Agama,” tambah Kama.
Pada saat prosesi akad nikah, sambung Kama, para pihak juga akan ditanya, apakah mereka memiliki perjanjian pra nikah atau tidak, kalau ada apa isi perjanjian pra nikahnya, kemudian dicatat di berita acara pernikahan sebelum akad nikah dilangsungkan. Konsep perjanjian pra nikah ini jelas Kama sebetulnya bukan konsep dari fiqih, tapi adopsi dari hukum barat.Jelasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Walikota Burhan belum dapat dikonfirmasi mengenai perihal pernikahannya yang membuat heboh warga Ternate.
Tinggalkan Balasan