Gayo Lues-Polres Gayo Lues berhasil mengamankan seorang tersangka pencurian uang senilai 46 juta lebih. Pencurian tersebut terjadi di toko BRI Link Suharni Simpang Badak, Kampung Kutelintang, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues pada Senin tanggal 19 Agustus 2019 lalu.
“Tersangka atas nama Beni Ariga Timang alias Beni bin Radensyah. Umur 26 tahun, jenis kelamin laki-laki alamat Desa Penampaan Uken, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues,” jelas, Kapolres Gayo Lues, AKBP Eka Surahman, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Hamid, SH, pada konferensi pers yang di gelar Senin, (26/08/2019) di Mapolres Gayo Lues.
Adapun kronologis kejadian, pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2019 tepatnya sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka pada saat itu tengah berada di rumah dan kemudian pergi menuju toko GEMILANG PONSEL milik Sdri. SUHARNI yang berada di Desa Kutelintang tersebut.
Tersangka menggunakan sepeda motor merk Honda Vario dengan Nopol BL 4413 BB berwarna hitam merah.
Sesampainya di desa Kutelintang kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues tersangka memakirkan motornya di bengkel las milik teman tersangka yaitu Sdra Sahril yang berjarak kurang lebih 50 meter dari toko tersebut.
Setelah memakirkan motornya tersangka bergegas pergi menuju Toko GEMILANG PONSEL dengan membawa 1 buah Loudspeaker untuk di gadaikan ke toko tersebut, sesampainya di toko tersebut tersangka berjumpa dengan korban dan menyampaikan bahwa tersangka mau menggadaikan Loudspeaker miliknya, dan kemudian sdri. Suharni menjawab, bahwa tidak bisa karena tidak punya uang, lalu tersangka menjawab tidak apa-apa dan kemudian meminta izin untuk numpang ke kamar mandi, dan Sdri SUHARNI menjawab bahwa kamar mandi ada di belakang.
Setelah itu, tersangka bergegas ke belakang untuk buang air kecil, pada saat menuju kamar mandi tersangka melihat di bawah lemari TV terdapat sebuah dompet, dan setelah tersangka selesai buang air kecil tersangka langsung mengambil dompet yang ada di bawah lemari TV tersebut, dan setelah itu tersangka bergegas pergi melalui pintu belakang dan selanjutnya mengambil sepeda motor miliknya di bengkel las di mana tersangka menitip sepeda motor miliknya, “Dan sesampai di rumahnya tersangka membuka isi dompet tersebut dan mendapati uang tunai sebesar Rp.46.176.000-,” jelas, Abdul Hamid.
Saat ini tersangka sudah di amankan di Mapolres Gayo Lues untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Ali Sadikin)