Pasaman, – Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis yang diwakili Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan Ir . Yuspi menyebutkan setiap tindakan diluar ketentuan terhadap penyelewengan dan penggunaan Pupuk Bersubsidi akan dapat dijatuhi sanksi hukum sesuai peraturan dan perundangan.
Hal ini ia sampaikam ketika membuka resmi Rapat Evaluasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) di Kantor Balai Penyuluh Pertanian Lubuk Sikaping, Kamis (5/9).
Turut hadir Kepala Satpol PP dan Damkar Pasaman, Sekretaris Pertanian Azwardi, Kabag OP Polres Pasaman, Kepala dan Penyuluh Pertanian Kecamatan se Pasaman, Distributor Pupuk, Penyalur / Kios Pupuk dan Instansi terkait.
Yuspi yang membacakan amanat Bupati Pasaman menyebutkan, peranan Pertanian bukan saja untuk ketahanan pangan wilayah dan nasional, tetapi juga memberikan pengaruh besar terhadap PDRB Kabupaten Pasaman serta sebagai lahan lapangan kerja untuk tujuh puluh 70% lebih penduduk Pasaman.
BACA JUGA : Dokter dan Ambulans Tak Ada Ditempat, Keluarga Pasien Ngamuk
LSM Fopbindo Desak Bupati Pasaman Evaluasi Kepala SD dan SMP
Kesediaan Pupuk salah satu faktor yang mempengaruhi terhadap pengembangan dan produktifitas pangan, sebagian besar terserap untuk padi sawah dengan luas sebesar 21.581 hektar dengan luas pertanaman untuk tahun 2018 mencapai 44. 938 hektar.
“Sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan No. 21 Tahun 2008 telah menetapkan Pupuk Bersubsidi harus di distribusikan dengan sistem tertutup, sistem ini berprinsip bukanlah barang / Komuditas Dagang, untuk itu penyaluranya atau penggunaanya dan lokasinya di atur dan diawasi sedemikian rupa yang diatur dengan peraturan menteri Pertanian, Gubernur, dan Bupati pada setiap tahunya,” kata Yuspi.
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman mengharapkan kerjasama dan manajemen penyaluran yang baik dengan mitra kerja Pupuk Iskandar Muda (PIM) Aceh dan Petrokimia sebagai perusahaan BUMN yang di tugaskan Pemerintah untuk mendistribusikan pupuk bersubsidi di Kabupaten Pasaman.
Pemerintah Kabupaten Pasaman telah membentuk Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) sesuai dengan Surat menteri Pertanian RI nomor : 140/SR-130/ M/5/2013 tertanggal 27 Mei 2013.
KP3 dijabat oleh Bupati Pasaman, dan KP3 terdiri dari tiga bagian, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, Tim Pengawas, dan Tim Verifikasi.
Sekeretaris Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman Azwardi menyebutkan rapat evaluasi monitoring pendistribusian Pupuk dan Pestisida berharap tercipta Pendistribusian Pupuk yang tepat sasaranya.
Jadwal rapat monitoring hasil pengawasan terhadap pendistribusian Pupuk dan pestisida tersebut dilakukan pengawasan sekali Enam bulan.
Kemudian pengelola pendistribusian Pupuk dan Pestisida di Kabupaten Pasaman sebanyak 6 Distributor dan Penyalur / Kios sebanyak 80 buah yang aktif. Merek Pupuk yang ada di Kabupaten Pasaman sudah terbagi di masing perusahaan, Iskandar Muda menyediakan Pupuk merek Urea dengan 3 orang Distributor dan Petrokimia menyediakan merek MPK, Podska, SP 36 dan ZA, dengan 3 orang Distributor.
(Darlin/hm)