SURABAYA – Kasus perampokan ruko Landmarc dijalan Bukit Darmo Boulevard Surabaya yang dilakukan oleh Kosim (41), pria asal Kandangan, Sampang, Madura mulai masuk persidangan. Tapi, uniknya saat disidang terdakwa menolak dikatakan perampok oleh Majelis Hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengungkapkan kronologis perampokan menyatakan bahwa Kosim merampok ruko dengan dibantu dua temannya yaitu Cholil dan Mukapi pada 10 April lalu. Cholil dan Mukapi . Kedua rekan Kosim saat ini masih belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian. “Sebelum mencuri, Kosim melakukan perencanaan pencurian di Kebon Dalem, Ampel, Surabaya. Kemudian ketiganya langsung menuju sasaran yaitu sebuah ruko di Lenmarc,” ujar Suparlan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (5/9).
JPU menjelaskan saat sampai di tempat sasaran, Kosim dkk langsung masuk dengan cara merusak pintu ruko. Kosim langsung menodongkan pisau saat melihat ada penjaga ruko yang memergoki aksinya. “Mukapi naik ke lantai dua, sedangkan Kosim dan Cholil mengamankan penjaga ruko,” ungkap Suparlan saat membacakab surat dakwaan.
Dalam melaksanakan aksinya Kosim berhasil menggondol kabel listrik, pipa AC, blower penyedot debu, dua bor listrik, dua gerinda. “Kemudian ketiganya kabur dan besok paginya barang-barang curian tersebut dijual di Jalan Gembong, Surabaya,” lanjut Suparlan pula
Pemilik ruko yang mengetahui adanya perampokan langsung menelpon kepolisian. Berdasarkan data data yang adq di TKP , polisi langsung mengejar tersangka. Kosim berhasil diringkus polisi saat tidur pulas di rumahnya.Sedangkan kedua rekannya masih dalan pengejaran polisi “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP dan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP,” tegas JPU Suparlan.
Hal menarik di dalam persidangan tersebut adalah terdakwa menolak dikatakan perampok saat ditanyai oleh ketua majelis hakim “Kamu melakukan perampokan ya?” tanya hakim Anne Rusiana
Kosim menjawab pertanyaan hakim tanpa bicara sepatah katapun. Hakim Anne yang melihat jawaban Kosim hanya tersenyum dan menutup persidangan “Kamu itu masih saja tidak mau ngaku. Ya sudah, Pak Jaksa sidang selanjutnya saksi tolong dihadirkan,” tegas hakim Anne. (arf/zam)