Kutacane, Aceh Tenggara-Salah seorang calon direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Agara diduga mantan nara pidana kasus Khalwat dan Pidana.
Setelah di bukanya pendaftaran direktur PDAM TIRTA AGARA sejak tanggal 20 Agustus/2 september 2019. Telah mendaftar 5 Nama merebutkan posisi Direktur yaitu Edi Sabara, Hasan Basri, Ali Amran, Jafaruddin dan Mat Budiaman. Sampai batas akhir waktu pendaftaran 2 September.
Namun dari 5 nama yang mencalonkan diri salah seorang pernah tercatat sebagai narapidana sesuai surat Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara nomor B-1303/L.1.20/L.1/09/2019. Yang menerangkan Ali Amran pernah dihukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kutacane dan Putusan Mahkamah Syariah kutacane dalam kasus Khalwat(Mesum) dan Pidana.
MHD.Ridwan. Sekdakab Aceh Tenggara Selaku Ketua Panitia Seleksi Direktur PDAM TIRTA Agara menjelaskan apa bila ada salah seorang calon tidak memenuhi syarat sebangai mana yang telah ditetapkan panitia dalam tahap seleksi akan digugurkan sebagai calon.
Menanggapi adanya salah seorang calon (AA) yang pernah tercatat sebagai nara pidana atau melakukan perbuatan tercela sesuau putusan pengadilan walau satu hari akan kita gugurkan dari calon dalam tahap seleksi berkas apa bila didukung oleh bukti bukti yang cukup, jelas MHD Ridwan(Kasirin)