Nias Selatan, Deliknews – Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) menggelar Desiminasi pemantapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perlindungan Perempuan dan Anak, Senin (23/09/2019) di Aula Hotel Yonas, Jalan Pasir Putih Telukdalam.
Turut hadir saat itu, para tim perumus Ranperda PPA Nisel, Manajer PKPA Nias Chairidani Purnamawati, SH, Manajer WVI Nisel, Silvester Lowa, para Stakholder diantaranya, Tokoh Wanita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Adat, perwakilan dari masing-masing OPD Nisel. tampil sebagai Nara Sumber Doktor Beni Harmoni Harefa, SH, LL.M.
Mewakili Bupati Nias Selatan oleh Asisten II Setdakab Nias Selatan, Martinus Halawa, S.Pd, berharap agar para peserta dapat bergandeng tangan untuk memberikan kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan Ranperda tersebut. Sehingga, Ranperda ini secepatnya dapat terwujud untuk ditetapkan menjadi Perda, harapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Manajer PKPA Nias Chairuddin Purnamasari, SH mengatakan, Ranperda ini hampir kurang lebih 5 Bulan lamanya dirumuskan oleh para pemikir warga Nias Selatan.
“Hasil dari para pemikir warga Nisel tersebut diharapkan kepada peserta Desiminasi untuk memberikan kritikan dan masukan untuk menyempurnakan draf Ranperda PPA ini menjadi lebih baik lagi,” pintanya.
Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak, bertujuan memberi pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan kebijakan strategi perlindungan perempuan dan anak, mencegah terjadinya pelanggaran hak perempuan dan anak dan meningkatkan peran lembaga pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat di daerah. (Sabar Duha)