Blitar.deliknews – Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar melaunching program “Pada Move On”, yakni layanan pajak melalui sistem dan transaksi elektronik.

Dilaunching di Kentucky Fried Chicken (KFC) Kota Blitar, Jumat (4/10) dihadiri oleh para pengurus Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), perwakilan wajib pajak hotel, restoran dan hiburan di Kota Blitar serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Blitar.

Plt Walikota Blitar, Santoso, mengatakan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menyukseskan pendapatan pajak dan retribusi daerah di Kota Blitar dan nantinya Wajib Pajak (WP) dipermudah dalam pembayaran dengan adanya aplikasi “Pada Move On” tersebut.

Selain itu, hal tersebut dalam rangka ikut mensukseskan program pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016. Yakni tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi, sekaligus dalam rangka transparansi.

“Aplikasi ini dapat mempermudah pembayaran pajak dan retribusi daerah, sehingga pendapatan daerah dapat mencapai target yang ditentukan,” kata Santoso.

“Hal ini juga menjadi terobosan yang baru dan nantinya supaya diikuti oleh WP yang lain dengan melakukan hal yang sama. Kedepan, seperti yang disampaikan kepala BPKAD, target 40% sekarang baru tercapai 25% nya. Kita berharap minimal 40% dari sektor pajak bisa terealisasi,” sambungnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johanes, yaitu Aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam hal membayar pajak. Aplikasi ini adalah sistem yang dapat diakses oleh wajib pajak di manapun berada. Seperti menerbitkan kode billing pembayaran atau penyetoran penerimaan daerah secara elektronik tanpa perlu membuat SPTD, SSPD maupun surat tanda setoran atau STS.

Tambahnya, ada jenis pajak yang harus dibayar warga. Diantaranya  Pajak Bumi Bangunan (PBB), BPHTB, pajak hotel, restoran, parkir, air tanah, reklame dan ada pula pajak penerangan jalan serta pajak hiburan.

“Dengan kode billing transaksi, WP bisa bayar di channel Bank Jatim, BRI, BNI dan kantor pos. Serta melalui aplikasi ini aplikasi ini, perkembangan harian hingga perkembangan bulanan bisa dipantau langsung melalui komputer yang sudah tersistem dengan juru pungut pajak,” punkas Widodo.(hms).