Surabaya – Bambang Haryo Soekartono, Anggota DPR-RI periode 2014-2019 menyebutkan UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran belum layak untuk direvisi.

Menurut Bambang, revisi UU pelayaran yang menghilangkan asas cabotage akan mengancam kedaulatan negara dan juga devisa negara kita.

Ini karena, kata Bambang, dalam asas cabotage itu, pelayaran domestik dan juga pelabuhan dikelola oleh Indonesia. Sehingga devisa transport bisa diterima oleh kita.

Politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan, saat ini pelabuhan internasional Indonesia ada sebanyak 141, ini mengakibatkan pelayaran-pelayaran asing bisa masuk ke seluruh pelabuhan di Indonesia. Beda dengan Amerika, Amerika betul-betul memprotek pelabuhan, dan pelabuhan internasional hanya ada 5.

“Ini yang kita harapkan Indonesia seperti itu (Amerika-red), pelabuhan Internasional harus di kurangi, karena dikhawatirkan akan masuk barang-barang ilegal dan imigran gelap dan ini membahayakan keutuhan negara kita” Katanya, Selasa (8/10)

Bambang menambahkan, selain devisa dan keamanan, jika pelayaran asing masuk ke dalam negeri kita, dan akhirnya pelayaran dalam negeri kita tersingkirkan, ini sangat berbahaya terhadap keberlangsungan transportasi laut Indonesia.

“Kapal-kapal dalam negeri mati dan akan melumpuhkan ekonomi kita secara total. Sedangkan sekarang ini, Transportasi laut kita sudah ada 25 ribu lebih dibawah INSA, 9 ribu dibawah Pelra, serta kurang lebih sekitar 8 ribuan kapal perikanan, ini sebenarnya satu aset nasional yang luar biasa besar dan ini tidak boleh sampai dimatikan”Ungkap Bambang.

kalau ini sampai di lumpuhkan, maka kita sebagai negara maritim yang memiliki laut 2/3, sudah bukan lagi menjadi negara kelautan, kalau misalnya kapal-kapal dalam negeri ini akan digusurkan oleh kapal-kapal asing itu.

Jadi menurut Bambang, pengusul revisi UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran bisa disebut sebagai pengkhianat bangsa. Dan barangkali Presiden Jokowi tidak mengerti mengenai ini. Tukas Bambang.