Surabaya – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasaran. Pemerintah beralasan, penghentian minyak goreng curah untuk melindungi hak konsumen.

Menyikapi hal itu, anggota DPR-RI periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono tak ingin minyak goreng curah dilarang, karena pedagang akan menjadi korban. Mestinya Pemerintah menekan di tingkat produsen agar supaya memperbaiki kualitas dari minyak goreng sehingga konsumen terlindungi.

“Kenapa pedagang yang menjadi sasaran, seharusnya ke produsen. Kemudian pedagang diminta menggunakan plastik untuk mengemas minyak goreng, ini kan kontradiksi dengan program pemerintah yang membatasi penggunaan plastik”Ungkap Bambang, Rabu (9/10).

Menurut politikus Partai Gerindra ini,  bahwa pelarangan minyak goreng curah di pasaran hanya akan menaikkan harga jual sehingga menurunkan daya beli masyarakat.

Dia mengingatkan Menteri-menteri pada Pemerintah Joko Widodo, untuk tidak membuat program yang kontraproduktif yang ujung-ujungnya masyarakat mengalami kesulitan ekonomi.

Sekedar informasi, Minyak goreng curah biasanya dijual dengan harga yang lebih murah dibandingkan minyak goreng dalam kemasan. Hal ini menjadi salah satu alasan bagi sebagian masyarakat untuk lebih memilih minyak curah untuk menggoreng.

Sebagai gambaran, minyak goreng dalam kemasan biasanya dijual di kisaran Rp11 ribu per liter dan bahkan ada yang menjual Rp5 ribu per liter. Adanya larangan Pemerintah membuat kelesuan ekonomi.

Simak juga, ayosurabayabisa.com