SURABAYA – Hanya karena menyimpan sabu sabuvfalam bra gadis mungil asal Lamongan Novita Yulia Ningsih harus menjadi pesakitan di PN Surabaya. Novita pun terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Senin (14/10).
Dalam sidang tersebut terungkap, jika terdakwa Novita ditangkap saksi Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop “WB” Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya. “Kami menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop “WB”. Ketika kita interogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri,” terang saksi Rony
Saksi menjelaskan terdakwa dibawa ke Mapolsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Aipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembukusnya. “Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri,” imbuh saksi.
Dari keterangan para saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkan kejadian tersebut.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini menuntut terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat (1) tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dede Suryaman memerintah kan kepada terdakwa untuk diperiksa.
Fslam keterangannya Novita mengatakan bahwa sabu yang dibelinya itu rencana untuk dipakai, namun belum sempat digunakan sudah terburu ditangkap. Pengakuannya dihadapan majelis dengan memakai sabu merasa semangat buat bersih-bersih. “Biar semangat buat bersih-bersih pak hakim,”katanya pelan
Mendengar penjelasan terdakwa tersebut, Majelis hakim mengatakan bahwa perbuatannya salah dan akan ada konsekuensinya ” Anda tahukan bahwa membawa dan menggunakan natkoba itu adalah perbuatan melanggar hukum. Sehingga ada konsekuensi hukuman dari perbuatan yang kamu lakukan,”terang Dede.
Setelah selesai memeriksa terdakwa ketua majelis, memerintahkan kepada JPU Anggraini supaya melakukan penuntutan.
“Untuk melakukan penuntutan kami berikan waktu selama satu minggu ,” pungkas Dede kepada jaksa dan terdakwa, disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir. (Jk/ zam)
Tinggalkan Balasan